NEKAT Berhubungan Badan dengan Isri Bos Bengkel,Mantan Timses Calon Anggota DPRD Masuk di Penjara
Aksi perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan masih saja dilakukan padahal perbuatan itu dilarang baik secara agama , sosial maupun hukum formal
NEKAT Berhubungan Badan dengan Isri Bos Bengkel , Mantan Timses Calon Anggota DPRD Meringkuk di Penjara
POS KUPANG.COM -- Aksi perselingkuhan hingga melakukan hubungan badan masih saja dilakukan padahal perbuatan itu dilarang baik secara agama , sosial maupun hukum formal
Tak pandang bulu, semua kelas dalam masyarakat bisa saja melakukan perbuatan tercela ini
Seorang mantan Timses calon anggota DPRD dihukum penjara 4 bulan usai terbukti berhubungan intim dengan istri bos bengkel.
Hal ini tentu saja peringatan bagi siapa saja yang masih nekat mengajak istri orang untuk selingkuh dari suami sahnya.
Jangan main-main dengan kasus perselingkuhan, sebab hukuman pidana menanti para pelakunya kasus selingkuh.
Putusan hakim sudah dijatuhkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di salah satu kabupaten di Jawa Timur pada 5 Januari 2021.
• Negara Kecil Tetangga Indonesia ini Jadi Ancaman Mengerikan buat China Bila Bikin Onar di LCS
• Gading Marten Beri Dukungan Pada Istri yang Selingku, Gisel: Saya Bersyukur, Mas Gading Luar Biasa
• Stefan William Bikin Celine Evangelista Menangis Lihat Video Kejutan Suami untuk Natasha Wilona
• Luna Maya Seperti Tak Tahu Malu,Masih Kejar Reino Barack usai 10Hari DiputusPria KiniSuami Syahrini
• Sopir Ungkap Borok Angel Lelga, Sering Inapkan Pria Lain Saat Masih Sah Jadi Istri Vicky Prasetyo
Putusan hakim bernomor XXX//Pid.B/XXXX/PN XXX (disamarkan,red) kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam putusan tersebut terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.
Mantan Timses calon anggota DPRD berinisial RHZ (30) sebenarnya berkawan dengan anak tiri selingkuhannya.
Selingkuhan RHZ adalah istri kedua dari seorang bos bengkel yang berinisial ST yang berusia 29 tahun.
ST diketahui sudah memiliki seorang anak dari pernikahannya dengan bos bengkel tersebut.
Namun, dalam kesaksiannya yang tertuang dalam putusan hakim, ST mengaku hubungannya dengan sang suami selama pernikahan sebenarnya harmonis.
Namun, ST mulai merasa tidak nyaman karena sang suami sering marah dengan membentak-bentak dirinya menyangkut masalah keuangan atau pekerjaan yang tidak beres.