Delapan Tahun TWL Asal Sumba Barat Gauli Anak Kandung, Lahirkan 3 Anak Dua Orang Cacat

Akibat perbuatan bejatnya itu, korban melahirkan 3 orang anak, dua diantarnya mengalami cacat (difabel).

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Foto Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto, S.I.K, M.H sedang menggelar jumpa pers di kantor Polres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021). 

Delapan Tahun TWL Asal Sumba Barat Gauli Anak Kandung, Lahirkan 3 Anak Dua Orang Cacat

POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK-- Tersangka TWL, warga Desa Walibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat selama 8 tahun berturut-turut terhitung tahun 2007 hingga 2014 menggauli anak kandungnya, MTM hingga hamil dan melahirkan 3 orang anak terdiri dua laki-laki dan seorang anak perempuan. 

Dari ketiga anak itu, dua diantaranya  cacat (difabel).

Tersangka TWL pertama kali menggauli anak kandungnya MTM pada usia 20 tahun di tahun 2007 dan terus berlanjut hingga berakhir pada tahun 2014. Akibat perbuatan bejatnya itu, korban melahirkan 3 orang anak, dua diantarnya mengalami cacat (difabel).

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto, S.I.K, M.H menyampaikan hal itu ketika menggelar jumpa pers di kantor Polres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021).

Kapolres Arianto menjelaskan, pelaku TWL hendak kembali melancarkan aksi bejadnya itu terhadap MTM tanggal 23 Nopember 2020. 

Namun kali ini, aksi TWL gagal melampiaskan nafsu birahinya karena korban melarikan diri ke tetangga.

Walau demikian, tak mengurungkan niat jahat pelaku, yang datang membujuk MTM yang adalah anak kandungnya sendiri kembali ke rumah.

Merasa takut sama pelaku, korban menuruti pelaku dengan kembali ke rumah tetapi hanya duduk dibagian depan rumah saja seraya menunggu jemputan.

Selang beberapa lama kemudian, datang anggota keluarga  menjemput MTM hingga melapor ke Polres Sumba Barat.

Berdasarkan laporan itu, tim Polres Sumba Barat memburu dan menangkap TWL selaku tersangka pelaku kejahatan seksual.

Kini pelaku ditahan di Polres Sumba Barat guna menjalani proses hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlalu.

Perbuatan kejahatan pelaku itu dikenakan pasal 289 KHUP  dengan ancaman hukumam 9 tahun penjara.

Tak Kapok,Baru Bebas Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba,Ini Perjalanan Kasus dan Kariernya

Selain kasus tersebut, demikian Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto, S.I.K, M.H, penyidik juga terus berupaya menuntaskan kasus kawin tangkap yang telah menghebohkan warga Sumba Barat beberapa waktu lalu.

Baginya, penyidik Polres Sumba Barat hanya menangani  pelanggaran pidana saja. Sedangkan urusan adat sepenuhnya kembali urusan adat, tokoh adat masing-masing. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,  Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved