Polres Sumba Barat Limpahkan Perkara Kekerasan Seksual Mantan Anggota DPRD SBD ke Kejaksaan
barang bukti dan tersangka pelaku tindak kekerasan seksual yang adalah mantan anggota DPRD SBD, YDK terhadap korban MG
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
Berkas Lengkap, Polres Sumbar Limpahkan Perkara Kekerasan Seksual Mantan Anggota DPRD SBD Ke Kejaksaan
POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Penyidik Polres Sumba Barat secara resmi telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti dan tersangka pelaku tindak kekerasan seksual yang adalah mantan anggota DPRD SBD, YDK terhadap korban MG ke penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (5/2/2021).
Penyerahan berkas tersebut terjadi setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21). Kini, tersangka ditahan di kejaksaan negeri Sumba Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Sumba Barat nanti.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto, S.I.K, M.H menyampaikan hal itu ketika menggelar jumpa pers di kantor Polres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021).
Menurut Kapolres Arianto, kasus kekerasan seksual dengan pelaku adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2014-2019, YDK terhadap korban MG tersebut terjadi pada tahun 2018 silam.
Saat itu korban MG berstatus pelajar. Setiap kali libur, korban biasanya pulang ke rumah pelaku YDK di Homba Karipit, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, SBD untuk membantu pekerjaan rumah YDK dan keluarganya. Dan hingga suatu waktu, tepatnya tanggal 15 Juni 2018, pelaku melakukan melancaekan aksi kekerasan seksual pertama terhadap korban MG di rumahnya.
Perbuatan pelaku kembali terjadi tanggal 25 Juni 2018 hingga menyebabkan korban MG hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki yang hanya berusia satu hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA anak korban dan YDK dimana 99,99 persen adalah darah daging YDK. Pelaku dijerat dengan pasal 8 huruf a Jo pasal 46 sub pasal 5 huruf b Jo pasal 54 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas.
Sementara itu, MG kini ditampung di sebuah yayasan demi melindungi korban sekaligus membantu memulihkan rasa traumatis yang dialami korban selama ini.
• Kenali Penyebabnya dan 5 Cara Praktis Mengobati Cantengan
Selain kasus itu, Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, M.H dalam acara jumpa pers itu juga memaparkan perkembangan penanganan kasus kawin tangkap, kasus curanmor, kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pemerkosaan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)