Polres Sumba Barat Limpahkan Perkara Kekerasan Seksual Mantan Anggota DPRD SBD ke Kejaksaan

barang bukti dan tersangka pelaku tindak kekerasan seksual yang adalah mantan anggota  DPRD SBD, YDK  terhadap korban MG 

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Foto Kapolres Sumba Barat, AKBP  FX.Irwan Arianto, S.I.K, M.H  sedang menggelar jumpa pers di kantor Polres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021). 

Berkas Lengkap, Polres Sumbar Limpahkan Perkara Kekerasan Seksual Mantan Anggota DPRD SBD Ke  Kejaksaan

POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK---Penyidik Polres Sumba Barat secara resmi telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti dan tersangka pelaku tindak kekerasan seksual yang adalah mantan anggota  DPRD SBD, YDK  terhadap korban MG   ke penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Jumat (5/2/2021).

Penyerahan berkas tersebut terjadi setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21).  Kini, tersangka ditahan di kejaksaan negeri Sumba Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Sumba Barat nanti.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX.Irwan Arianto, S.I.K, M.H menyampaikan hal itu ketika menggelar jumpa pers di kantor Polres Sumba Barat, Minggu (7/2/2021).

Menurut Kapolres Arianto, kasus kekerasan seksual  dengan pelaku adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya  periode 2014-2019,  YDK  terhadap korban MG tersebut terjadi pada tahun 2018 silam.

Saat itu korban MG berstatus pelajar. Setiap kali libur, korban biasanya pulang ke rumah pelaku YDK  di Homba Karipit, Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara,  SBD untuk membantu pekerjaan rumah YDK dan keluarganya. Dan  hingga suatu waktu, tepatnya tanggal 15 Juni 2018, pelaku melakukan melancaekan aksi kekerasan seksual pertama terhadap korban MG di rumahnya. 

Perbuatan pelaku kembali  terjadi tanggal 25 Juni 2018 hingga menyebabkan korban MG hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki yang hanya berusia satu hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA  anak korban  dan YDK  dimana 99,99 persen adalah darah daging YDK.  Pelaku dijerat dengan  pasal 8 huruf a Jo pasal 46 sub pasal 5 huruf b Jo pasal 54 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas.

Sementara itu, MG kini ditampung di sebuah yayasan demi melindungi korban sekaligus membantu memulihkan rasa traumatis yang dialami korban selama ini.

Kenali Penyebabnya dan 5 Cara Praktis Mengobati Cantengan

Selain kasus itu, Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, M.H dalam acara jumpa pers itu juga memaparkan perkembangan penanganan kasus kawin tangkap, kasus curanmor, kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pemerkosaan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved