Pihak Kalah Perkara Diminta Hormati Putusan Mahkamah Agung

Mengosongkan lokasi yang diperkarakan dan tindakan memanggil pihak-pihak yang tinggal di atas obyek dimaksud.

Editor: Sipri Seko
pk/dion kota
Jhony Army Konay 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Johny Army Konay, SH, MH, meminta pihak-pihak yang kalah dalam perkara perdata agar mengambil agar bisa menghormati putusan Mahkamah Agung. Bukan membuat polemik dengan melakukan spekulasi hukum yang membingungkan masyarakat di tengah badai pandemi covid-19.

"Saya minta kepada pihak-pihak yang kalah agar jangan menciptakan polemik di tengah badai pandemi Covid-19. Mari kita berpegang kepada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1505/K/Pdt/2020 tertanggal 17 Juni 2020," kata Johny Army Konay, didampingi penasehat hukum Keluarga konay, Marthen Maure, SH kepada wartawan, Sabtu (6/2).

Saat ini, kata Army yang juga adalah Wakil Bupati Timor Tengah Selatan, selaku pemegang kuasa ahli waris Esau konay, psikologi masyarakat dalam kondisi tidak stabil menghadapi pandemi Cobid-19. Karena itu, jangan dibuat terganggu oleh pernyataan-pernyataan yang menyesatkan alias hoaks.

Putusan MA RI tersebut, jelas Army, merupakan landasan hukum bagi Keluarga Konay (ahli waris Esau Konay) untuk bertindak baik untuk mengosongkan obyek/lokasi yang diperkarakan dan tindakan memanggil pihak-pihak yang tinggal di atas obyek dimaksud.

"Keluarga Konay sesuai putusan MA bisa mengambil tindakan pengosongan atau tindakan memanggil mereka-mereka yang tinggal di atas obyek untuk diselesaikan secara kekeluargaan," kata Army Konay.

Putusan MA ini, beber Army, menguatkan putusan hukum sebelumnya termasuk putusan PN Kupang yang telah mengeksekusi okbyek tersebut sesuai peta eksekusi.

"Saya berharap masyarakat yang sementara menempati obyek ini harus menyadari bahwa sudah ada keputusan hukum tetap di atas obyek yang disengketakan ini," imbuhnya.

Keluarga Konay, sebut Army Konay, membuka ruang kepada mereka-mereka yang menempati obyek untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

"Keluarga besar Konay membuka pintu hati untuk dapat berkomunikasi secara arif dan bijaksana untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan mereka-mereka yang menetap di atas obyek yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD NTT dua periode ini.

Ia meminta perhatian serius Pemkot Kupang agar dapat menertibkan bangunan tanpa dasar hukum di atas obyek supaya ditertibkan Izin Mendirikan Bangunannya (IMB).

Permintaan ini karena Keluarga Konay adalah salah satu wajib pajak terbesar di Kota Kupang atas obyek warisan keluarga Konay di Kelurahan Lasiana, Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Oesapa Selatan.

Marthen Maure, selaku pengacara Keluarga Konay mempersilahkan pihak-pihak yang merasa sebagai pemilik atas obyek Keluarga Konay menggugat ke pengadilan bukan berkoar-koar di media.

"Silahkan gugat ke pengadilan jika merasa sebagai pemilik sah atas obyek tanah milik warisan Keluarga Konay. Jangan berani koar-koar di media karena media bukanlah lembaga hukum untuk membuktikan sebagai pemilik sah atas tanah milik Keluarga Konay," tandas Marthen Maure. **

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved