Jaksa Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara , Padahal Bantu Buronan Rugikan Negara Rp904 miliar
Indonesia Corruption Watch (ICW) menggalang petisi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jaksa Pinangki Sinar Malasari yang terlalu rendah.
"Maka Penasihat Hukum terdakwa dengan serta merta langsung menyimpulkan bahwa terdakwa tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah penalaran yang keliru (logical fallacy)."
"Dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut juga bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang mengemukan di persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan terdakwa di persidangan," kata jaksa.
Bukan cuma itu, jaksa turut meyakini Pinangki melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra guna menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, dengan iming - iming 10 juta dolar AS.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan saksi Joko Soegiarto Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan," ujar jaksa.
Pinangki Menangis
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (20/1/2021) malam.
Pinangki membacakan sendiri nota pembelaannya itu.
Sambil menangis, Pinangki meminta maaf kepada institusi Kejaksaan, anak, suami, serta keluarga dan sahabatnya, karena terlibat dalam kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Pada kesempatan ini izinkan saya untuk memohon maaf kepada institusi kejaksaan, anak dan keluarga serta kepada sahabat-sahabat saya," kata Pinangki sambil terisak.
Pinangki mengaku merasa sangat menyesal atas keterlibatan dalam perbuatan yang membawanya ke jurang kehancuran hidup dan kariernya itu.
Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari. (TRIBUNNEWS)
Pinangki sadar keterlibatannya ini akan menghancurkan kariernya sebagai jaksa yang sudah diembannya sejak 2008, dan terancam kehilangan pekerjaannya.
Serta, melewatkan tumbuh kembang anaknya yang saat ini masih kecil.
Pinangki merasa dirinya tak lagi bisa disebut sebagai anak yang bisa menjadi kebanggaan orang tua.
"Saya sangat merasa bersalah atas perbuatan saya ini, dan sangat menyesal telah terlibat suatu perbuatan yang telah membuat saya menghancurkan hidup saya sendiri."
"Kehidupan yang telah saya bangun bertahun-tahun."