Sabtu, 11 April 2026

dr. Irene Atte : Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di TTS Mencapai 212 Kasus

sebanyak 112 pasien menjalani isolasi mandiri, 5 pasien menjalani isolasi di RSUD Soe, 13 pasien meninggal dunia

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kadis Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte 

Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di TTS Mencapai 212 Kasus

POS-KUPANG.COM | SOE -- Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten TTS terus meningkat. Sebelumnya per Jumat (29/1/2021) angka pasien Covid-19 di TTS tercatat sebanyak 147 kasus. Saat ini per Sabtu  (6/2/2021) jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid 19 mencapai 212 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Irene Atte mengatakan, dari total 212 kasus terkonfirmasi positif Covid 19, sebanyak 112 pasien menjalani isolasi mandiri, 5 pasien menjalani isolasi di RSUD Soe, 13 pasien meninggal dunia dan 72 pasien lainnya telah dinyatakan sembuh.

"Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 memang saat ini mengalami peningkatan. Namun di sisi lain, jumlah pasien kita yang dinyatakan sembuh dari paparan virus Corona juga meningkat. Angka kasus kematian juga meningkat menjadi 13 kasus," ungkap Irene kepada POS-KUPANG.COM.

Angka kasus pasien dengan status Probable pun mengalami kenaikan. Saat ini angka kasus Probable tercatat sebanyak 22 kasus dimana 11 kasus diantaranya menyebabkan kematian. 5 pasien dengan status Probable dirawat di RSUD Soe, 6 pasien dirawat di rumah.

"Jumlah kasus pasien Probable yang meninggal terus naik. Saat ini jumlah sudah 11 kasus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mulai Kamis (28/1/2021) Pemda TTS mewajibkan bagi warga dari luar TTS yang hendak masuk ke Kabupaten TTS, baik dengan tujuan berlibur, bekerja atau menetap wajib menyertakan surat hasil rapid atau Swab. Surat ini akan diperiksa oleh petugas di Posko Batu Putih.

Kasat Satpol PP Kabupaten TTS, Beni Maulesu kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, mulai hari ini Posko Covid di batu putih akan kembali di aktifkan. Petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, TNI-POLRI dan petugas medis akan berjaga 1 kali 24 jam di Posko tersebut.

Semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang hendak masuk ke Kabupaten TTS akan dihentikan untuk didata, baik penumpang maupun supirnya.

Bagi warga yang hendak berkunjung ke kabupaten TTS, bekerja atau hendak menetap maka wajib menunjukkan surat hasil rapid atau Swab PCR.

Sebagian Badan Jalan di Ruas Jalan Nangamboa, Ende-Bajawa Tertutup Material Longsor

Jalan Sabuk Merah di Kecamatan Lamaknen Kabupaten Belu Terancam Putus

DPRD Desak Pemerintah Selesaikan Persoalan Sampah Medis 

Kunjungi Pusat Pengolahan Sampah Medis B3 di Kabupaten Kupang, Ini Rekomendasi Komisi II DPRD NTT

Jika tidak memiliki surat tersebut, maka yang bersangkutan akan menjalani rapid test di Posko Covid batu putih. Sambil menunggu hasil rapid, maka yang bersangkutan belum diijinkan untuk masuk ke Kabupaten TTS. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved