Kunjungi Pusat Pengolahan Sampah Medis B3 di Kabupaten Kupang, Ini Rekomendasi Komisi II DPRD NTT
pusat pengolahan sampah medis B3 hanya memiliki 1 unit kendaraan khusus untuk pengangkutan limbah medis.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kunjungi Pusat Pengolahan Sampah Medis B3 di Kabupaten Kupang, Ini Rekomendasi Komisi II DPRD NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Komisi II DPRD NTT melakukan kunjungan kerja ke pusat pengolahan sampah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Kelurahan Manulai, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, NTT, Kamis, 4 Januari 2021. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat fasilitas insenerator milik pemerintah provinsi NTT itu.
Ketua Komisi II DPRD NTT, Kasimirus Kolo mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas yang dibangun dengan uang rakyat itu. Dari kunjungan tersebut, Komisi II memberi catatan dan rekomendasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK NTT yang bertindak sebagai operator.
Komisi II, jelas Kasimirus, menyorot soal listrik yang masing menggunakan mesin genset di pusat pengolahan sampah medis B3 itu. "Kita dorong dinas agar segera bangun kerjasama dengan PLN untuk mengajukan permohonan listrik masuk di lokasi," ujar Kasimirus.
Selain persoalan listrik, Komisi II juga mendorong DLHK agar menuntaskan AMDAL yang hingga kini belum diselesaikan pengurusannya. Meski saat ini operasional pusat pengolahan sampah medis B3 itu menggunakan surat diskresi, tetapi menurut Komisi II, DLHK harus menuntaskan AMDAL dan izin operasional. "Itu penting supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar politisi Nasdem itu.
Selain itu, komisi II juga mendorong DLHK agar benar benar memperhatikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan dari para petugas yang bekerja di pusat pengolahan sampah medis B3 itu. Hal itu dimulai dari pengangkutan di RS hingga pengolahan pada mesin insenerator. "Karena B3 sangat berbahaya maka harus memastikan tenaga betul betul aman," tambahnya.
Komisi II, kata Kasimirus, meminta DLHK untuk memastikan soal pengangkutan limbah dari rumah sakit. Pasalnya, saat ini pusat pengolahan sampah medis B3 hanya memiliki 1 unit kendaraan khusus untuk pengangkutan limbah medis.
"Saat ini sudah ada 1 mobil khusus, itu hanya untuk kota Kupang. Jadi bagaimana kabupaten lain, harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah, apakah kendaraan dari provinsi atau kendaraan sendiri," katanya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD NTT, Patris Lali Wolo mengaku menerima laporan bahwa ada 40 limbah B3 limbah medis dari semua RS yang ada di kota kupang sampai saat ini belum dibakar. Karena itu Komisi II mendesak agar segera dilakukan pembakaran agar limbah yang ada tidak menjadi media sumber penyakit apalagi limbah medis dari penanganan pasien covid 19.
• Update Covid-19 NTT : Kasus Positif Covid-19 di Ende Melonjak, NTT Kini 6.282 Kasus
• 8 Shio Hoki Pertanda Baik, Ramalan Shio Beruntung Hari ini 7 Februari 2021, Macan Hingga Shio Babi
• Selain Aries, Ini 8 Zodiak Beruntung Dalam Ramalan Zodiak Minggu 7 Februari 2021 Cancer Keberhasilan
"Ini berbahaya, pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas LHK segera tindak lanjut rekomendasi komisi ini. Karena penting untuk keselamatan seluruh warga termasuk tenaga kesehatan di seluruh NTT," tegas Lali Wolo. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)