Berita Nasional Terkini
Anas Urbaningrum Bakal Bebas Penjara, TAPI Wajib Bayar Rp 57 Miliar, Jika Tidak Maka Ini Simak INFO
Anas Urbaningrum bisa bebas dari penjara pada tahun 2022. Anas wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57 milar lebih
POS KUPANG.COM--- - Anas Urbaningrum bisa bebas dari penjara pada tahun 2022.
Anas wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57 milar lebih dan denda lainnya.
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dan memotong masa hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeksekusi putusan PK Anas Urbaningrum, Rabu (3/2/2021).
Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
• SIMAK Penjelasan dr Aisah Dahlan MENGAPA Suami Tertidur Usai Berhubungan BADAN dengan Istri, HORMON
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
• Pelaku Kabur Tanpa Busana,TRAGIS Perempuan Tukang Pijat ini Tewas Tanpa Celana Usai LayaniPelangan
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
• Newcastle Jets: Syahrian Abimanyu Pemain yang Berkualitas, Ini Perjalanan Kariernya PROFIL
Lantas akankah Anas Urbaningrum membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika itu?
Kuasa hukum Anas, Rio Ramabaskara, mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah Anas bakalan mampu membayar uang pengganti.
• Oktavianus Nongkok Perwira TNI asal Papua DapatHadiahSpesial KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa INFO
Ini lantaran Rio belum bisa bertemu dengan Anas Urbaningrum untuk mengkoordinasikan hal tersebut.
Pandemi Covid-19 membuat Rio kesulitan untuk menemui Anas.
"Karena terkait hal tersebut saya harus berkordinasi langsung dengan Mas AU (Anas Urbaningrum), tapi karena pendemi, dan protokol kesehatan, dan ketatnya perizinan besuk di lapas pasca covid, saya belum sempat menjenguk beliau," kata Rio kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/2/2021).
Sementara komisi antikorupsi sebelumnya menyebutkan, jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
Selain itu, KPK juga menyatakan hak politik Anas Urbaningrum dicabut.
Hak untuk dipilih Anas dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Jika Anas bebas pada 2022, dengan demikian maka hak politik Anas Urbaningrum baru pulih pada tahun 2027 nanti.