Siap Ajukan Gugatan, Kuasa Hukum TRP-Hegi Minta Batal Pelantikan Orient

Siap mendaftarkan gugatan, kuasa hukum TRP-HEGI minta batalkan pelantikan Orient Riwu Kore

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Siap Ajukan Gugatan, Kuasa Hukum TRP-Hegi Minta Batal Pelantikan Orient
POS-KUPANG.COM/Amar Ola Keda
Kuasa hukum Paslon TRP-HEGI, Rudi Kabunang

Siap mendaftarkan gugatan, kuasa hukum TRP-HEGI minta batalkan pelantikan Orient Riwu Kore

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Pasangan calon Bupati Sabu Raijua, Takem Raja Pono-Herman Hegi Radja Haba ( TRP-HEGI) segera mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang pada Senin (8/2/2021) mendatang. 

Kuasa Hukum TRP-HEGI, Rudi Kabunang mengatakan salah satu pokok materi gugatan yang bakal diajukan adalah adanya Undang-Undang No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang kewarganegaraan, khususnya tentang berakhirnya kewarganegaraan Indonesia jika WNI menerima kewarganegaraan negara lain.  

SKANDAL Seksnya Terbongkar, Oknum Kepala Sekolah Ini Nekat Acungkan Pistol Saat Upacara Bendera

Menurut Rudi, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan.

"Boleh ada yang mengaku kalau dia warga negara Indonesia itu boleh-boleh saja, tetapi undang-undang mengatur lain," ujar Rudi kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

"Kami minta KPU, Bawaslu, gubernur NTT dan Mendagri untuk menunda semua kebijakan tentang pelaksanaan pelantikan agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” sambungnya. 

Surah Yasin Ayat 1-83,Lengkap dengan Doa setelah Baca Surat Yasin,Tulisan Arab & Latin serta Artinya

Ia mengatakan, pihaknya akan memberitahu ke KPU untuk menyatakan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua dinyatakan batal dan mendesak termohon untuk mencabut keputusan tentang penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, serta melakukan Pilkada ulang.

"Ada yang menyatakan bahwa Orient dilantik baru dinonaktifkan, ini juga tidak bisa, lantaran bukan tindak pidana yang dilakukan oleh pribadi sehingga pertanggungjawabannya dilakukan pribadi masing-masing. Ini adalah cacat syarat formal dan mereka disebut sebagai pasangan calon peserta Pilkada, jadi bukan tidandakn pidana secara pribadi,” ujar Rudi.

Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua mengonfirmasi bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore berkewarganegaraan Amerika. 

Tudingan Bawaslu itu dibantah Orient Riwu Kore. Orient menolak disebut sebagai warga negara asing (WNA) meski memegang kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Saga warga negara Indonesia, saya warga negara Indonesia, bukan Amerika," tegas Orient. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM-Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved