Penanganan Covid
Cegah Penyebaran Covid-19, Simon Riwu Kaho : Kepsek yang Langgar Prokes Harus Diberi Sanksi
Cegah penyebaran Covid-19, Simon Riwu Kaho : Kepsek yang langgar Prokes harus diberi sanksi
Cegah penyebaran Covid-19, Simon Riwu Kaho : Kepsek yang langgar Prokes harus diberi sanksi
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pengamat Pendidikan di NTT, Simon Riwu Kaho mengatakan, apabila ada Kepala Sekolah ( Kepsek) yang melanggar peraturan, khususnya Prokes Covid-19 di Sekolahnya, wajib diberikan sanksi.
"Apabila ada kepala sekolah yang saat ini melanggar peraturan protokol kesehatan Covid-19 yang ada, maka harus diberikan sanksi," katanya Simon saat dihubungi melalui sambungan telepone POS-KUPANG.COM, Jumat (5/1/2021).
• KABAR GEMBIRA, NTT Akan Dapat 2 PCR Mobile dari Kementerian Kesehatan, Ini Penjelasan Wagub Nae Soi
Ia menjelaskan, terkait dengan aturan yang ada, namun kepala sekolah atau siapa pun yang melanggar, itu salah dan wajib diberikan sanksi.
Dikatakan Simon, pandemi Covid-19 saat ini semakin mengkwatirkan bagi masyarakat, khususnya bagi para siswa dalam proses KBM, sehingga apabila ada kepala sekolah yang mengambil kebijakan pribadi tanpa melalui kesepakatan bersama, maka tindakannya salah, mesti diberikan sanksi sesuai kesalahannya.
• Cegah Penyebaran Covid-19 Gubernur NTT Ingatkan Pembeli Tak Boleh Makan di Rumah Makan
Lanjutnya, seseorang wajib diberikan sanksi atau teguran, apabila dirinya secara sepihak mengambil keputusan. Namun apabila kejadian itu terjadi atas kemauan dan kesepakatan bersama, tidak boleh.
"Ada aturan yang mengatur dan dilanggar, wajib diberikan teguran atau sanksi, tapi tidak ada aturan yang mengatur, tidak perluh diberikan sanksi," tegasnya
Sehingga apabila sekolah yang ingin berlakukan sekolah tatap muka di saat pandemi Covid-19 ini, wajib melalui kesepakatan antar pihak sekolah, orang tua dan pemerintah. Maka apabila kesepakat yang sudah ada, namun dilanggar, maka hal itu salah dan wajib diberikan sanksi atau teguran.
Ia menegaskan bahwa, saat seperti ini aturan sekolah harus sejajar sejalan dengan kepentingan pemerintah, daerah, anak-anak, orang tua dan semua pihak. Hal ini yang perluh diperhatikan oleh semua sekolah.
"Aturan yang sudah ada tidak bisa dilanggar, apabila dilanggar maka harus di tegur dan bila perlu diberikan sanksi, tapi kalau tidak diberikan sanksi. Sekolah lain mentaati aturan, tapi dia tidak, harus diberikan sanksi," tegasnya
Ia mengatakan, sanksi yang pantas diberikan bagi kepala sekolah yang melanggar aturan tersebut, dengan sanksi kedisiplinan.
"Berikan saja sanksi disiplin saja bagi kepala sekolah tersebut, jangan sampai sejauh dia diberhentikan atau diganti," tandasnya
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga harus menunjang kesehatan masyarakat, salah satunya anak-anak sekolah di masa pandemi Covid-19 ini.
Kesehatan masyarakat, khsusnya penyebaran Virus Covid-19 ini, bukan penyakit yang diminta atau diinginkan. Maka, dalam hal ini pemerintah daerah tidak tegas dalam memperhatikan persoalan ini, dampaknya masyarakat, khususnya anak-anak akan tertular oleh virus ini.
"Apabila masyarakat terpapar penyakit ini, karena kelalaian kita, maka harus diberikan sanksi, jika tidak ada sanksi itu keterlaluan," tutupnya.
Catatan Redaksi:
Mari bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker; Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)