Valentine Day
Bagaimana Hukum Merayakan Valentine Day Menurut Islam? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad ( UAS )
Bagaimana Hukum Merayakan Valentine Day Menurut Islam? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad ( UAS )
Surat itu bernomor 54 Tahun 2018 yang berisikan untuk mencegah perilaku generasi muda, mahasiswa dan pelajar Kota Bima yang melanggar nilai moral dan akhlak yang terjadi tiap 14 Februari.
Untuk menindaklanjuti kebijakannya itu, Pemerintah Kota Bima mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi dan mengamankan malam perayaan.
Pihak pemerintah juga melakukan razia di seluruh kos-kosan, hotel, penginapan hingga tempat hiburan lainnya pada 13-15 Februari.
Baca: Disebut Menjalin Kasih, Ini Potret Kemesraan Marion Jola dan Julian Jacob dengan Tema Valentine
Baca: Ingin Rayakan Hari Valentine? Ini Rekomendasi Tempat Makan Malam Romantis di Makassar
3. Kota Aceh - Banda Aceh
Wali Kota Aceh, Banda Aceh, H Aminullah Usman, melarang warga merayakan hari valentine dalam bentuk apapun.
Aminullah menjelaskan, perayaan itu tidak diajarkan di agama Islam.
Sebagai muslim haram hukumnya bila merayakannya.
“Selain tidak dianjurkan di agama, budaya hari valentine tak sesuai dengan budaya Aceh. Jadi tidak perlu dirayakan,” ujar Aminullah.
Untuk mengawal kebijakannya itu, Wali Kota menugaskan personel Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk mengawasi tempat yang rawan dijadikan kegiatan bersenang-senang ketika valentine.
valentine di Aston Makassar (Tribun/Nur Fajriani)
4. Kabupaten Aceh Besar
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan surat himbauan yang berisikan larangan perayaan hari valentine.
"Budaya hari kasih sayang bertentangan dengan syariat Islam," tulisnya di surat itu.
Dalam himbauannya, Bupati melarang hotel, restoran, cafe dan warung kopi memfasilitas atau menyediakan tempat perayaan hari kasih sayang itu.