Pilkada Sabu Raijua

Simak Fakta, Orient P Riwu Kore Bupati Sabu Raijua Terpilih Disebut WNA AS, punya Paspor Amerika?

Simak Fakta Berikut, Disebut WNA AS Orient P Riwu Kore Bupati Sabu Raijua Terpilih, Pernah punya Paspor Amerika?

Editor: Gordy Donofan
Tangkap Layar Youtube KPU Sabu Raijua
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

Di mana Orient Patriot Riwu Kore telah ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati Sabu Raijua terpilih pada Pilkada 2020, namun baru diketahui bahwa tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat.

Kemendagri pun menejelaskan riwayat kependudukan Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua tersebut.

Di mana ternyata Orient Patriot Riwu Kore yang terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua itu pernah tercatat sebagai warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa Orient P Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454.

"Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan Arif, dalam siaran tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Lalu pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el (elektronik).

Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

"Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096," jelasnya.

Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang .

Melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore, kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013

"Salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk," kata Zudan Arif.

Tercatat Sebagai WNA Amerika Serikat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved