Pemkab Manggarai Launching Vaksinasi Covid-19

Pemerintah Kabupaten Manggarai mulai memberikan Vaksin Covid-19 kepada masyarakat di Manggarai

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Penyuntikan Vaksin Covid-19 kepada para pejabat publik di Manggarai. 

Menurut Bupati Deno, acara Pelaunchingan ini juga bisa memberitahu kepada publik bahwa Manggarai adalah bagian dari Negeri ini sudah secara nyata mendapatkan alokasi vaksin sejumlah 4.600 vial vaksin Covid-19 untuk periode pertama dari Pemerintah Pusat.

Kata dia, pada vaksinasi periode pertama ini selain 10 orang pejabat publik itu juga akan diutamakan disuntik kepada para tenaga medis karena mereka adalah garda terdepan yang berhubungan langsung dengan pasien salah satunya adalah pasien Covid-19.

Bupati Deno juga meminta agar manajemen yang berkaitan dengan pemberian vaksin tersebut perlu diperbaiki dimana persoalan-persoalan yang ada di lapangan harus diinvertarisasi secara baik untuk kemudian dirumuskan sesuai dengan kebijakan lokal tetapi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

"Proficiat bagi seluruh pejabat publik yang mendapat vaksin pertama hari ini. Begitu juga dengan para Nakes, mudah-mudahan apa yang dilakukan ini bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,"ungkap Bupati Deno.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Nobertus Burhanus, dalam sambutannya mengatakan, tujuan vaksinasi untuk mengurangi transmisi Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai kekebalan kelompok masyarakat, dan melindungi masyarakat dari serangan Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Asumpta Jone, saat memberikan edukasi, mengatakan, ada 4 tahapan yang harus dilalui dalam proses vaksinasi.

"Disini ada 4 meja yang harus dilalui dari pendaftaran hingga pemantauan. Saya sangat berharap bahwa meja ke 2 itu adalah meja skrining, ada 16 pertanyaan yang harus diikuti bapak ibu dan mohon dijawab dengan jujur karena ini ada hubungannya dengan KIPI, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi",jelasnya.

Ini dilakukan, lanjutnya, karena imun dan KIPI setiap orang berbeda. Oleh karena itu menurutnya kejujuran dalam proses skrining harus dilalui dengan baik.

Adapun keempat tahapan yang harus dilalui yakni, pendaftaran dan verifikasi data, skrining anamnesa dan pemeriksaan fisik, penyuntikan vaksin, dan pemantauan atau observasi KIPI (Kejadian Ikutan Paska Imunisasi). Khusus pemantauan, setiap penerima vaksin wajib menunggu selama 30 menit untuk mengetahui reaksi awal yang muncul setelah vaksinasi. Bila ada keluhan, akan segera ditangani oleh pihak medis.

Asumpta juga menjelaskan, Pelaksanaan vaksinasi akan diulang lagi pada 14 hari kedepan yakni pada tanggal 18 Februari 2021.

"Sangat diharapkan untuk tetap menjaga kesehatan sehingga pada hari yang ke-14, bisa diulang lagi (vaksinasi kedua). Karena jika kita hanya mendapat satu kali pemberian vaksin, tidak ada gunanya",tutur Asumpta.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Manggarai, Lody Moa, dalam rilisnya menjelaskan, dari total 10 pejabat dan Tokoh Esensial yang divaksinasi, Jumlahnya bertambah menjadi 17 orang, 12 divaksinasi, 5 pejabat ditunda pelaksanaan vaksinasi, karena alasan kesehatan (tekanan darah naik).

Kelima pejabat yang ditunda pelaksanaan vaksinasinya antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Sekertaris II MUI Kabupaten Manggarai, Kepala Tata Usaha BLUD RSUD dr. Ben Mboi, dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Berikut daftar 17 orang pejabat dan Tokoh Esensial, yang divaksinasi yakni,
1. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manggarai, Soe Flavianus.
2. Dandim 1612 Manggarai, Letkol Kav. Ivan Alfa, S.Sos.
3. Kajari Negeri Manggarai, Yoni Pristiawan Artanto, SH.
4. Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, Charni Wati Ratumana, SH.,MH.
5. Wakapolres Manggarai, Kompol I Wayan Arnaya
6. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Frumentius L.T.K. Do.
7. Sekertaris Jenderal Keuskupan Ruteng, Romo Manfred Habur, Pr
8. Wakil Ketua III UNIKA St. Paulus Ruteng, Romo Inosentius Sutam, Pr,
9. Sekertaris II MUI Kabupaten Manggarai, Ismail Nasar.
10. Ketua Majelis Gereja Kristen, Tommy Pinem.
11. Ketua IDI Cabang Kabupaten Manggarai, dr. Marianus Ronald Susilo.
12. Kepala BPJS Kabupaten Manggarai, Miftahul Jannah.
13. Kepala Tata Usaha BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, Maximilian Kolbey
14. Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Manggarai; Anselmus Abong.
15. Ketua Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik (PATELKI), Tarsisius Pamput.
16. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Stanislaus Bagul, S.Km.
17.Ketua PPNI Kabupaten Manggarai, Lodovikus D. Moa, S.Kep.,M.Sc.

Lanjut Lody, Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH.,MH dan Wakil Bupati Manggarai, Drs. Victor Madur, tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

Keduanya tidak termasuk dalam daftar peserta dan tidak bisa menjalani vaksinasi Covid-19 karena sudah berusia melewati 59 tahun. Untuk yang berumur 60 tahun keatas, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan pada tahap berikutnya dengan tetap melalui 4 tahapan pemeriksaan.

Lody juga mengatakan, hingga 30 menit pasca vaksinasi, tidak satupun dari para penerima yang menyampaikan keluhan. Peserta yang divaksin dalam kondisi yang baik dan tidak menunjukan gejala atau reaksi pasca vaksinasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved