Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih Ganda, KPU NTT : Kita Jalankan Sesuai Mekanisme 

urat elektronik dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (Embassy of the United States of America) soal kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu 

Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih Disebut Ganda, KPU NTT : Kita Jalankan Sesuai Mekanisme 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore disebut memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Hal itu terungkap setelah Yudi Tagi Huma, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur mendapat surat elektronik dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (Embassy of the United States of America) soal kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

“Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.

KPU NTT yang dimintai keterangan terkait hal itu mengaku pihaknya bersama dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melaksanakan tahapan Pilkada sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/2) siang, Ketua KPU NTT, Thomas Dohu menyebut, pihaknya telah melakukan verifikasi berdasarkan petunjuk teknis KPU nomor 394 tahun 2020. 

Petunjuk teknis tersebut mengatur pelaksanaan pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Sudah dilakukan verifikasi berdasarkan juknis KPU 394, dengan materi verifikasi ada 3, yakni kewarganegaraan, umur dan kesesuaian isi dokumen dengan dokumen lainnya," kata Thomas Dohu

Meski verifikasi tahap pertama lengkap, namun KPU tetap membuka diri untuk berbagai sanggahan dan rekomendasi. Saat itu, Bawaslu Sabu Raijua meminta klarifikasi keabsahan dokumen kependudukan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly. 

"Hasil verifikasi itu dalam tahap pertama sudah dikatakan lengkap , tetapi kita membuka diri dalam proses itu. KPU Sabu Raijua menerima rekomendasi dari Bawaslu setempat untuk dilakukan klarifikasi lagi soal keabsahan dokumen KTP," urai Thomas.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, lanjut Thomas, KPU Sabu Raijua melakukan klarifikasi kepada instansi yang mengurus KTP yakni Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kota Kupang. 

Hasil klarifikasi kemudian dituangkan dalam berita acara klarifikasi yang menyatakan bahwa Orient Riwu Kore adalah penduduk Kota Kupang sebagaimana alamat dalam KTP yang didaftarkan. Proses  tersebut juga telah sesuai dengan undang undang kependudukan.

"Berdasarkan itu, KPU Sabu Raijua menetapkan yang bersangkutan memenuhi syarat calon khusus untuk identitas kependudukan. Tanggal 23 itu ditetapkan," kata Thomas. 

Ia mengatakan, sesuai dengan hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Sabu Raijua, Orient memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan. 

"Yang kami nyatakan, proses yang dilaksanakan dalam tahapan pencalonan dan yang bersangkutan dinyatakan sebagai penduduk (Indonesia) yang tunjukkan dengan KTP yang diverifikasi. Itu yang kami pegang saat ini dan diumumkan. Karena seluruh  dokumen kita umumkan agar publik bisa mengaksesnya," ujar dia. 

Demokrat NTT Masih Pelajari Persoalan dari Bupati Sabu Raijua Terpilih

Tanggapan KPU NTT Terkait Polemik Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Pemerintah Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Milik Masyarkat, Untuk Apa Sertifikat Tersebut?

Ia menegaskan, pihaknya hanya menjelaskan prosedur dan mekanisme pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan bupati dan wakil bupati. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved