Berita TTU Terkini

Sambangi Kejari TTU, Aktivis Anti Korupsi Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di TTU

Sejumlah aktivis Anti korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara kembali menyambangi Kejari TTU Yang baru pada, Selasa 02/02/2021 sekitar pukul 14.00 witta

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
 POS-KUPANG.COM/Foto kiriman Aktivis Anti Korupsi TTU
Ketua Garda TTU Paulus B. Modok saat menyerahkan laporan dugaan korupsi setelah bertemu dengan Kejari TTU di ruanganya, Selasa 02/02/2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Sejumlah aktivis Anti korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara kembali menyambangi Kejari TTU Yang baru pada, Selasa 02/02/2021 sekitar pukul 14.00 witta

Melalui rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa, 02/02/2021 malam, kedatangan para aktivis Anti Korupsi TTU yang tergabung dalam Lakmas Cendana wangi NTT,Garda TTU dan Fraksi TTU ini  untuk membangun silaturahmi serta menyatakan dukungannya kepada Kajari yang baru dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekaligus untuk memberikan informasi kepada Kejari yang baru akan adanya sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan oleh masyarakat dan belum tuntas penanganan penegakan hukumnya.

Kasus-kasus tersebut mencakup 4 paket jalan perbatasan, dengan total nilai kontrak kerja Rp.4. 097. 702.000, yakni peningkatan jalan Desa Fainake - Banain senilai Rp 1. 336. 770.000 yang dikerjakan CV Pamitran,  peningkatan ruas Jalan Kantor Camat Bikomin Utara senilai 897. 525.000. 000 yang dikerjakan oleh CV Kemilau Bahagia, Pengerjaan ruas jalan Kefamenanu-Nunpo senilai Rp. 1.778. 200.000 yang dikerjakan CV Berkat Ilahi dan pekerjaan ruas jalan Saenam-Nunpo Sextio. III  senilai  Rp.2. 229. 210. 000 yang dikerjakan CV Tritunggal Abadi.

Dari 7 paket jalan perbatasan ini  3 paket perbatasan yakni pekerjaan Haumeni Ana- Inbate, Saenam Nunpo Sextion 1 dan Saenam Nunpo Sextion II yang totalnya anggarannya mencapai  2. 230. 420. 000 telah di putus berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020 lalu. 

Sementara 4 kasus di atas  ditangguhkan penanganannya saat itu  karena jumlah kerugian negaranya lebih kecil.  Dugaan korupsi lainya yang dipertanyakan penanganannya oleh Aktivis Anti Korupsi TTU adalah pekerjaan pembangunan jalan ke lokasi Patung dan Taman Doa,  Perencanaan Pembangunan Patung dan Taman Doa. 

Sedangkan, laporan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan  tahun 2015 pada RSUD Kefamenanu dengan nilai pengadaan Rp.11. 009. 724.000, dengan nomor Sprindik ,Prin-05/p.3.12/Fd.1/ 11/2018 tanggal 6 November 2018 dan  peningkatan jalan dalam kota tahun 2016 dengan anggaran proyek senilai Rp. 10. 044. 528. 000,dengan nomor srpindik print -05/p.3.12/Fd/11/2018  6 November 2018 
ditangani oleh Kejari TTU hingga tahun 2020, namun tidak berlanjut. Karena kejari TTU  saat itu  tidak memenuhi permintaan kasipidus untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan perpanjangan waktu penyelidikan untuk detail kerugian negaranya.

Pasalnya, dalam penyelidikan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan pengadaan alkes di RSUD Kefamenanu dan pekerjaan peningkatan jalan dalam Kota Kefamenanu, dengan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejari TTU  melalui mekanisme pelaporan di Kejari TTU, setelah bertemu dengan Kejari.

Menanggapi penyampaian para aktivis tersebut , Kajari TTU yang  baru ini meminta dukungan lapisan masyarakat TTU bagi Kejari  dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum terutama korupsi  wilayah Kabupaten TTU. Kejari TTU berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Atas kasus 4 paket jalan perbatasan yang dipertanyakan proses kelanjutan penanganannya, Kajari TTU mengatakan bahwa 4 kasus pekerjaan paket jalan perbatasan tersebut telah ditindaklanjuti proses hukumnya ke pengadilan dan telah ada putusan pengadilannya. Sehingga untuk 7 paket jalan perbatasan tidak ada lagi tunggakannya. 

Kajari menjelaskan bahwa dirinya mendapat laporan dari stafnya bahwa 7 paket jalan perbatasan sudah ada putusannya. Namun Kajari TTU tidak menyebutkan yang dimaksud 4 paket jalan Perbatasan yang telah diputuskan itu tidak disampaikan secara detail apa saja paket pekerjaan, dengan siapa saja terpidana kasus dan kapan putusan pengadilannya dilakukan.

Kajari TTU yang baru ini meyakini dari laporan stafnya  4 paket jalan perbatasan yang lainnya itu telah ditangani dan diputuskan perkaranya. 

Keyakinan Kejari TTU ini menambah daftar alasan para Kejari sebelumnya tentang belum tuntasnya penanganan kasus 7 paket Jalan Perbatasan. 

Kejari yang pertama kali menangani kasus tersebut di tahun 2015 mengatakan jika 4 paket jalan perbatasan tersebut ditangguhkan penanganannya karena nilai kerugianya lebih kecil dari 3 paket jalan perbatasan.

 Selanjutnya di tahun 2019 Kajari TTU pengganti yakni almarhum pak Bambang mengatakan, kalau sebagai Kajari yang baru dia tidak dapat menindaklanjuti karena Kajari sebelumnya tidak ada memo bahwa ada kasus korupsi 7 paket jala perbatasan dan 4 paket pekerjaan belum ditangani. Menurut Kajari tersebut, yang diketahuinya hanyalah  3 paket jalan perbatasan yang telah divonis dan masih terdapat 2 terpidana yang belum dieksekusi oleh Kejari. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved