Pengamat Politik : Bupati Terpilih Sabu Raijua Diminta Jujur Ke Publik Soal Berkewarganegaraan

Bawaslu Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur telah mendapat konfirmasi terkait kewarganegaraan ke pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Dr. Ahmad Atang 

Pengamat Politik : Bupati Terpilih Sabu Raijua Diminta Jujur Ke Publik Soal Berkewarganegaraan

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bupati Tepilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore diminta untuk bersikap jujur ke publik terkait status kewarganegaraan yang dimilikinya. Bupati terpilih yang lahir di Kupang ini disebut-sebut masih berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Menurut Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, persoalan yang kini menyeruak ke publik soal kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore bukan yang pertama terjadi di Indonesia. 

Ia menyebut, kasus serupa sebelumnya telah terjadi di level yang lebih tinggi. Menteri ESDM Archandra Tahar yang diangkat Presiden Jokowi juga pernah tersangkut persoalan kewarganegaraan. Akibatnya, menteri Archandra diberhentikan karena Indonesia tidak mengenal dua kewarganegaraan.

"Ini bukan merupakan kasus yang pertama karena sebelumnya Presiden telah mengangkat menteri ESDM yang kemudian diketahui masih memiliki kewarganegaraan Amerika dan yang bersangkutan telah diberhentikan, itu artinya Indonesia tidak mengenal dua kewargaan pada seseorang," ujar Ahmad Atang kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (3/2).

Maka, kata dia, mereka harus memiliki satu diantara dua kewarganegaraan. Mantan menteri Archandra kemudian diangkat kembali sebagai Wamen setelah memilih menjadi WNI.

"Jadi terhadap kasus bupati terpilih Sabu Raijua, ya yang bersangkutan mesti jujur ke publik soal kewarganegaraannya," tegas Ahmad Atang.

Meski demikian, ia menilai, tidak ada yang salah secara prosedural dalam proses dan tahapan Pilkada yang telah dilalui. Dari aspek administratif kependudukan,  jelas Ahmad Atang, Orient  memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

"Maka mulai proses pendaftaran hingga Pilkada menurut saya tidak ada yang salah secara prosedural," katanya.

Apakah status kemenangan Pilkada dianulir atau tidak, menurut Ahmad Atang, harus ada rujukan hukum. Oleh karena itu, KPU, Bawaslu secara hirarkis segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. 

Sebelumnya, Bawaslu Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur telah mendapat konfirmasi terkait kewarganegaraan ke pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. 

Melalui surat resmi tertanggal 1 Januari 2021, Kedutaan Besar Amerika Serikat (Embassy of the United States of America) kepada Yudi Tagi Huma, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua NTT, kedutaan membenarkan bahwa Orient Patriot Riwu Kore masih berstatus kewarganegaraan Amerika. 

Surat yang ditandatangani Eric M. Alexander itu menjawab surat yang dikirim Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang bernomor 136/K.Bawaslu.SR/HK.00.02/IX/2020. 

“Kita sudah mendapat informasi dari Pihak Kedubes AS di Jakarta. Mereka sudah memberikan konfirmasi bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan Amerika,” ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.

Selain kepada Kedutaan Besar Amerika, Bawaslu Sabu Raijua juga telah mengirim surat ke Kantor Imigrasi Kupang dan kantor Imigrasi di Jakarta untuk mendapat informasi terkait dugaan kewarganegaraan Amerika dari bupati terpilih di kabupaten itu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved