Terkini Nasional

CATAT, Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Penerapannya Secara Nasional Dimulai Maret 2021

Sejak Oktober 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Editor: Benny Dasman
KOMPAS.com/GHULAM M NAYAZRI
Uji coba ETLE atau tilang elektronik berlaku selama satu bulan sejak 1 Oktober 2018. 

POS KUPANG, COM  - Maret 2021 secara nasional sudah berlaku penerapan tilang elektronik.

Setelah tilang elektronik diterapkan maka tugas polantas hanya mengatur jalan sesuai apa yang dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Lantas, bila berlaku secara nasional bagaimana cara membayar denda tilang elektronik.

Seperti diketahui, sejak Oktober 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE).

Tilang elektronik ini mempermudah polisi dalam menentukan pelanggaran.

Polisi pun terus melakukan sosialiasi mengenai E-TLE, termasuk bagaimana cara membayar denda tilang elektronik.

Cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.

Berikut cara pembayaran denda tilang E-TLE:

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Jenderal Listyo Sigit melalui institusi yang dipimpinnya terus menggencarkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE).

Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengembangkan tilang elektronik langsung direspon oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono dengan membentuk Satgas ETLE nasional.

Satgas ini akan menyiapkan fasilitas untuk memasang ETLE secara nasional di jalan raya.

Dipimpin oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Kushariyanto

Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Launching ETLE nasional tahap I akan dipimpin langsung oleh Kapolri pada 17 Maret 2021 di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda seluruh Indonesia secara virtual.

“Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT, kami tindak lanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kami sebut ETLE,” ungkap Istiono mengutip NTMCPolri, Selasa (2/2/2021).

Untuk tahap pertama, ETLE nasional akan berlaku di tiga Polda dan empat Polresta, yaitu Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Penerapan Tilang Elektronik Mulai Maret 2021 Secara Nasional, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/03/ini-cara-bayar-denda-tilang-elektronik-penerapan-tilang-elektronik-mulai-maret-2021-secara-nasional?page=2

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved