Berkas P21, Tersangka Pengedar Uang Palsu Siap Disidangkan
Proses peyelidikan berlangsung selama 1 bulan karena tersangka Pit sempat berpindah-pindah domisili.
Berkas P21, Tersangka Pengedar Uang Palsu Siap Disidangkan
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Berkas perkara pengedar uang palsu uang yang ditangani Polsek Kelapa Lima dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka Jupiter Fredik Billiu alias Pit diserahkan ke jaksa oleh penyidik Polsek Kelapa Lima, Selasa (2/2/2021).
P21 kasus ini sesuai surat Kejaksaan Negeri Kupang nomor B.227/N.3.10/Eku.1/02/2020 tanggal 1 Februari 2021.
Jaksa menyatakan kasus ini lengkap pasca penyidik Polsek Kelapa Lima mengajukan pada 19 Januari 2021 lalu.
Pelimpahan dan penyerahan tersangka serta barang bukti ini diterima JPU Gerson A Saudila, SH untuk penentuan jadwal sidang.
"Berkasnya sudah P21 dan kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Andri Setiawan, Selasa (2/2/2021).
Tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) dan ayat (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang subs pasal 244 subs pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka Pit merupakan warga Jalan Tuak Daun Merah (TDM) V, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pria asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini ditangkap di jembatan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima. Pit merupakan residivis sejumlah kasus pidana.
Penangkapan Pit berawal laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ada seorang yang membeli kain tetapi saat membayar uang yang digunakan terlihat seperti palsu sehingga ditolak oleh kasir.
Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Proses peyelidikan berlangsung selama 1 bulan karena tersangka Pit sempat berpindah-pindah domisili.
Saat ditangkap polisi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang rupiah palsu sebesar Rp 11.100.000. Dari hasil pengembangan polisi, diamankan lagi uang rupiah palsu sebanyak Rp 343.400.000 di rumah Gayus Biliu (kakak sepupu tersangka) di keluraha Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.535 lembar senilai Rp.353.500.000.
Baca juga: HEBOH Kapolres Nikahi Perempuan Muda Cantik Lalu Menipunya Hingga Rp 1,7 Miliar, Begini Terungkap!
Baca juga: Wajib Tahu Moms, Penyebab Perut Kedutan Saat Hamil Trimester Pertama
Selanjutnya uang rupiah palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar senilai Rp 1.000.000. (Laporan Reporter Pos Kupang, Amar Ola Keda)