Polres Malaka Sukses Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Kasus Sudah Dilimpahkan
"Kami juga mendapatkan obat - obat terlarang lainnya. Dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan ke negara tetangga RDTL,
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Polres Malaka Sukses Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Kasus Sudah Dilimpahkan
POS-KUPANG.COM I BETUN--Kehadiran Polres Malaka walau seumur jagung namun dalam kiprahnya telah mengukir prestasi dalam upaya membongkar sindikat narkoba.
Melalui Unit Narkoba, tim berhasil mengungkap dan mencegah beredarnya narkoba di kabupaten Malaka dan tercatat dua kasus di akhir tahun 2020 telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno, S.H menyampaikan ini kepada Wartawan di sela-sela
acara pisah sambut usai Pelantikan Wakapolres Malaka dan serah terima jabatan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malaka, Kasat Lantas dan Kapolsek Wewiku, Sabtu (30/1).
Dikatakan Albert, dari beberapa Polres di NTT, jajaran Polres Malaka mengukir prestasi yang cukup baik terutama dalam mengamankan dan menggagalkan peredaran Narkoba Di wilayah perbatasan RI -RDTL di akhir 2020.
"Saya sampaikan terima kasih kepada IPDA Mex Tameno yang menduduki jabatan sebagai Kasat Narkoba. Saya selaku kapolres sampaikan salut karena kalau dibandingkan dari polres-polres lama yang lain termasuk lima polres yang baru, Polres Malaka berhasil mengungkap dan mencegah beredarnya narkoba di kabupaten Malaka yaitu sebanyak dua kasus di akhir tahun 2020," jelas Albert.
Hal ini membuktikan, kata Albert, ada niat, kemauan dan kerja keras yang dilakukan. Karena ada sekian banyak Polres tapi Polres Malaka pada tahun 2020 mengungkap kasus narkoba di NTT.
"Ini tentunya kembali pada kemampuan. Intinya saya ucapkan terimakasih kepada kasat narkoba. Terimakasih untuk Kasat Narkoba Malaka yang sudah menjadi Kapolsek Amanuban Selatan," ujar Albert.
Terkait pengungkapan peredaran narkoba ini, Kapolres Albert menjelaskan berawal dari keterangan masyarakat bahwa ada pengusaha sembako warga masyarakat Malaka asal Aceh berinisial BH menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan satu, di wilayah perbatasan RI- RDTL, Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka.
"Berdasarkan informasi itu saya buat surat perintah kepada kasat narkoba guna melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan sekitar 3 minggu dan setelah A 1 pihak kami melakukan penggrebekan dan penggeledahan," katanya.
Hasil penggeledahan itu, lanjut Albert, anggota mendapatkan Narkoba jenis tembakau gorila sebanyak 37 Gram di dalam jok mobil dan di rumah pelaku.
"Kami juga mendapatkan obat - obat terlarang lainnya. Dugaan kuat barang tersebut akan diedarkan ke negara tetangga RDTL," beber Albert.
Mantan Kasat Narkoba Polres Malaka, IPDA Markus Tameno menjelaskan bahwa pada Jumat 29/1) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belu telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Sat. Resnarkoba Polres Malaka kepada JPU karena dinyatakan lengkap/P21 terhadap perkara.
Terhadap kasus ini, katanya, dalam UU disebutkan bahwa setiap orang tanpa hak dengan melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Tahun Baru Imlek Era Soeharto Dilarang Dirayakan Depan Publik, Simak Faktanya
Baca juga: BURUAN Klaim Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 1 Februari 2021, Segera Tukar Kode Redeem ML Terbaru
Baca juga: Anang Hermansyah-Ashanty Ngaku Belum Diberitahu Aurel Tentang Rencana Nikah, Ashanty: Didoakan Saja
"Adapun tersangka atas nama Bustami Harun alias Diki. Tersangka kini sudah ditahan oleh JPU di Rutan Atambua," pungkas Markus.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)