Kasus Tanah di Labuan Bajo, Penyidik Periksa Saksi Sekaligus Sita Aset Tersangka VS
Sejumlah saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka VS untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Kasus Tanah di Labuan Bajo, Penyidik Periksa Saksi Sekaligus Sita Aset Tersangka VS
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Tim Penyidik Kejati NTT kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (1/2/2021).
Kasus tanah tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Mabar seluas 30 ha, yang terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Provinsi NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, terdapat sejumlah saksi tersebut diperiksa di Kejari Mabar.
Sejumlah saksi tersebut merupakan saksi untuk tersangka VS untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saksi itu untuk tersangka VS untuk kasus TPPU. Kalau jumlahnya saya belum dapat hari ini berapa yang diperiksa di Kejari Mabar," kata Abdul Hakim saat dihubungi dari Labuan Bajo.
Selanjutnya, akan dilakukan penyitaan beberapa aset milik tersangka VS di Kabupaten Mabar.
"Adalagi aset yang ditemukan miliknya (tersangka VS) untuk kasus TPPU," ungkapnya.
Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Demikian disampaikan Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar.
Bupati Dula ditetapkan bersama 16 tersangka lainnya.
Bupati Dula langsung ditahan oleh Kejati NTT dan langsung dibawa ke Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Kota Kupang.
"Iya, kami tahan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula kembali diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, Kamis (14/1/2020).
Bupati Dula diperiksa terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Bupati Dula tiba di Gedung Kejari Mabar menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA.
Mengenakan kemeja lengan panjang dan memegang handphone di tangan kirinya, Bupati Dula langsung masuk ke dalam gedung.
Bupati Dula tidak menjawab sepatah kata pun saat awal media berusaha mewawancarai.
Sementara itu, awak media yang berusaha mengambil gambar hingga ke dalam gedung dihalangi oleh petugas yang berjaga di depan pintu masuk gedung.
"Tidak boleh pak, ambil gambar dari dekat, ini perintah dari atasan," kata petugas kepada awak media.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula guna pendalaman keterangan saksi.
Bupati Mabar pun telah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali sejak kasus tersebut ditangani Kejati NTT.
Sementara itu, Penasehat hukum Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Antonius Ali, SH., MH mengatakan, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka bagi kliennya.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mabar seluas 30 ha.
Lokasi aset itu terletak di Keranga/Toro Lema Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
"Secepatnya akan kami lakukan," tegasnya saat ditemui di Kantor Bupati Mabar, Kamis (14/1/2021).
Menurutnya, penetapan kliennya dalam kasus tersebut terkesan sangat terburu-buru dan prematur.
Dijelaskannya, aset Pemda Mabar yang menjadi persoalan tersebut masih bersifat pengadaan dan belum menjadi aset riil Pemda Mabar.
Sehingga, kliennya sebagai pemimpin daerah selama ini tengah berusaha untuk memperjuangkan aset tersebut menjadi aset Pemda Mabar dan ia pun menepis bahwa kliennya telah menjual aset tersebut.
"Pemkab Mabar dalam hal ini bupati membuat aset yang masih potensial ini menjadi nyata, di tengah urusan inilah tiba-tiba dianggap pak bupati menjual aset daerah, atau disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahkan wewenang, sedangkan aset daerahnya sendiri masih pengadaan, bukan aset riil," katanya.
"Nah asetnya pun masih jauh panggang dari api, masih dipersoalkan statusnya, nah bagaimana mungkin asetnya tidak jelas dianggap salah mengelola aset, kan tidak logis," jelasnya.
Antonius Ali menilai, Kejati NTT terlalu berlebihan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
"Terlalu berlebihan untuk memperoleh, mewujudkan atau merealisasir aset Pemda yang masih bersifat potensial menjadi nyata dengan menggunakan instrumen Tipikor. Terlalu berlebihan. Masih ada instrumen lain yang bisa dilakukan, yakni instrumen keperdataan. Gugat secara perdata. Tapi ada apa dibalik instrumen tindak pidana korupsi," katanya.
Terpisah, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Darius Angkur mendorong, Kejati NTT untuk mengusut tuntas kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2020).
Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
"Pasti kami mendorong Kejati NTT, kalau toh itu menjadi hak kaisar berikanlah kepada kaisar, kalau itu haknya raja berikan kepada raja," tegasnya saat dihubungi per telepon.
Diketahui, Kejati NTT telah menetapkan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula serta pejabat teras Kabupaten Mabar serta beberapa oknum lainnya.
Darius Angkur menjelaskan, pihaknya pun tidak begitu mengetahui dan mengikuti kasus tersebut hingga penetapan tersangka.
Namun demikian, pihaknya merasa prihatin atas penetapan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebagai pimpinan daerah ini tentunya saya merasa prihatin," ungkapnya.
Sementara itu, Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-JAKARTA), Yosef Sampurna Nggarang, memberikan apresiasi kepada Kejati NTT, karena telah menetapkan tersangka dalam kasus tanah di Labuan Bajo.
"Publik Manggarai Barat dan saya pribadi mengucapkan dan mengapresiasi terhadap langkah atu proses yang sudah berjalan oleh Kejaksaan NTT. Publik Manggarai Barat atau NTT sangat senang dan sangat mengapresiasi karena kehadiran Kejati NTT selama ini sangat ditunggu," katanya saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).
Kejati NTT, lanjut dia, telah membuktikan bekerja sangat transparan dan professional hingga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.
"Bagi yang meragukan kerja kejaksaan, hari ini sudah terjawab. Kami berharap proses-proses yang akan datang oleh Kejati dimana sudah menetapkan 16 tersangka," ungkap Yosef yang juga menjabat sebagai Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) ini.
Pihaknya berharap, kasus tersebut dapat dituntaskan oleh pihak Kejati NTT, sehingga terdapat efek jera bagi para pelaku yang terbukti dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di Labuan Bajo.
"Kami berharap tidak hanya sampai di sini saja, harus dituntaskan biar masalah agraria di Labuan Bajo bisa diselesaikan semuanya, agar tidak hanya soal penegakan hukum yang penting adalah efek jera dan ada kepastian investasi. Jadi, kalau ada kepastian investasi, investor dapat membeli tanah dan dapat membuka lapangan pekerjaan," tegasnya.
Di lain sisi, lanjut dia, penyelesaian kasus tersebut akan menjadikan lembaga negara lebih tertib administrasi dan memberikan pelayanan publik yang optimal bagi semua pihak.
Baca juga: Dimas Beck Malu-malu Kucing! Akui Hubungannya dengan Luna Maya, Kepergok Sering Jalan Bareng
Baca juga: Polres Malaka Sukses Bongkar Sindikat Narkoba, Dua Kasus Sudah Dilimpahkan
"Jadi BPN dan Pemda dapat lebih tertib administrasi, untuk itu jangan ada nepotisme dalam menunjuk pegawai, kalau begitu caranya, maka tidak akan ada transparansi, kalau tidak transparan maka tidak akan tertib administrasi. Jadi ini hanya pintu masuk, masih ada persoalan lainnya," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)