Diancam Enam Tahun Penjara, Gadis yang Hina Petugas Kesehatan Ternyata Pelajar SMA
Akhirnya diancam enam tahun penjara, seorang gadis yang hina petugas kesehatan ternyata Pelajar SMA
Akhirnya diancam enam tahun penjara, seorang gadis yang hina petugas kesehatan ternyata Pelajar SMA
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Sebuah video ujaran kebencian yang menghina petugas kesehatan di NTT viral di jagat maya dan membuat resah warga.
Menanggapi itu, Dirkrimsus Polda NTT bergerak cepat menelusuri pelaku pembuat video. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya diringkus polisi, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: 31 Januari 2021 Kota Kupang Sumbang Pasien Covid-19 Sembuh Terbanyak di NTT, Ini Datanya
Terungkap, gadis pembuat video itu berinisial GDSD. Gadis 19 tahun ini rupanya masih tercatat menjadi siswi kelas XII SMAN 7 Kota Kupang.
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 45A ayat (2) dan pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi.
Baca juga: Waspada! Manggarai dan Manggarai Timur Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrim Hari Ini
"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar," ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannea Bangun kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Saat menjalani pemerikasaan di ruang Subdit V/cyber crime Direktorat Reskrimsus Polda NTT, gadis ini didampingi sang ayahnya, Floriano Da Silva yang juga ASN pada dinas Sosial NTT.
Menurut pengakuan orangtuanya, GDSD sudah lama mengidap gangguan mental. Meski demikian, Polda NTT masih melakukan pemeriksaan kesehatan pelaku untuk memastikan kejiwaannya.
"Kami sudah lakukan pengobatan dan dia sembuh. Tahun 2019 dia masuk sekolah lagi di kelas II," ungkap Floriano.
Sebagai orangtua, ia meminta maaf kepada pemerintah khususnya pemerintah NTT dan semua tenaga medis atas ujaran kebencian yang disampaikan anaknya.
"Saya menyadari kalau perbuatan anak saya melukai hati banyak orang terutama para tenaga kesehatan. Saya juga mohon maaf juga kepada Kapolda NTT, keadaan anak saya yang sakit semoga bisa ada kebijakan," pinta Floriano. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
diancam enam tahun penjara
seorang gadis
petugas kesehatan
Pelajar SMA
NTT
ujaran kebencian
kupang 1 februari
POS-KUPANG.COM
Berita Kupang NTT
berita kupang hari ini
Berita Kupang Terkini
Cegah Stunting, TP PKK Oebobo Gelar Monitoring Kader Posyandu |
![]() |
---|
77 Peserta kompetisi Ikut Lomba Tingkat IV Kwarda NTT 2023, Piter Manuk Sebut Jaga Sportivitas |
![]() |
---|
Tertibkan Anak Jalanan Kota Kupang Dinsos Pantau di Setiap Traffic Light |
![]() |
---|
Lima Organisasi Nakes Ancam Mogok Kerja Nasional, Pengamat Sebut Bentuk Ketidakpuasan |
![]() |
---|
Sahid T-More Kupang Hadirkan Promo Menarik di Bulan Juni |
![]() |
---|