Bakar Masker, Hina Para Medis dan Sebar Video Covid-19 hoaks, GSDS Diamankan Polisi

gadis remaja membuat konten video ujaran kebencian terhadap tenaga medis dan pemerintah tentang penanganan virus Covid-19 hoaks.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun, S.Sos, S.I.K. (kiri) didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., SIK, M.Si. (tengah) saat menggelar konferensi pers, Minggu (31/1) malam.  

Bakar Masker, Hina Para Medis & Sebar Video Covid-19 hoaks, GSDS Diamankan Polisi

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengamankan GSDS seorang gadis remaja membuat konten video ujaran kebencian terhadap tenaga medis dan pemerintah tentang penanganan virus Covid-19 hoaks.

GSDS alias Sarah diamankan oleh Panit 1 Unit 3 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTT, Minggu (31/1) petang, terkait GSDS sebagai pelaku penyebar ujaran kebencian yang ditujukan kepada Dokter, Perawat dan Pemerintah.

Pelaku yang berinisial GSDS alias Sarah ini  diamankan dirumah orangtuanya karena menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial facebook dengan nama akun facebook Rika Silva dan video tersebut menyebar ke Grup WhatsApp.

"Atas perbuatannya tersebut, Sarah dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat (2) UU  19/2019 yangbberbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K. didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., SIK, M.Si. saat menggelar konferensi pers.

Saat ini pelaku diamankan dan diinterogasi di Mako Ditreskrimsus Polda NTT didampingi oleh orang tuanya.

"Pelaku mengakui bahwa kedua video tersebut dibuat sendiri oleh pelaku pada hari Minggu Tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 06.30 wita di ruangan ADL ( Aktifitas Dalling Liffing ) UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra Dan Karya Wanita Dinas Sosial Provinsi NTT. Ia mengaku tidak pernah menyebarkan vidieo tersebut," jelasnya.

Motif pelaku membuat video tersebut dikarenakan pada tanggal 31 Januari 2021 sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar Covid 19 dan didalam ruangan tersebut terdapat dua orang pasien termasuk pasien yang meninggal. 

Selanjutnya pelaku membuatkan enam video terkait covid 19 namun yang viral dua video yaitu, video yang mengatakan covid- 19 adalah hoax dan dokter beserta perawat goblok. Video kedua yang dibuat yaitu ajakan cegah covid 19 dengan membakar Masker dan membuang handsanitiser. 

"Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memviralkan video tersebut,"Tambahnya.Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved