Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Siapa Sangka Pekerjaan? Profil Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bukan Orang Sembarang ?
Siapa Sangka Pekerjaan? Terungkap Ayah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,Bukan Orang Sembarang? terungkap profil ayah Kapolri Jenderal Listyo Sigi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara ( LHKPN), Listyo Sigit Prabowo tercatat mempunyai kekayaan sebesar Rp 8.314.735.000.
Selain itu, Listyo Sigit Prabowo mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Tangerang, dan Jakarta Timur bernilai Rp 6,15 miliar.
Dari transportasi, yang bersangkutan hanya memiliki satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 320 juta.
Listyo Sigit Prabowo juga mempunyai kas sebesar Rp 869.735.000 dan harta bergerak lain senilai Rp 975 juta.

Tercatat, tak ada surat berharga, utang, dan harta lainnya.
Dalam paparannya sewaktu uji kelayakan dan kepatutan di DPR beberapa waktu lalu, Listyo Sigit Prabowo menyatakan mempunyai cita-cita mewujudkan institusi Polri yang humanis, transparan, dan modern.
Salah satunya di bidang pelayanan masyarakat.
Listyo Sigit Prabowo mendorong pemanfaatan teknologi untuk peningkatan pelayanan.
Selain dapat memperluas jangkauan ke masyarakat, pemanfaatan teknologi juga dinilai dapat meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Polri.
Bahkan penggunaan teknologi akan diperluas hingga ranah penegakan hukum, misalnya untuk penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seprti apa (juga jelas). Tidak ada ruang untuk nitip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi, ya kalau salah, proses," kata dia.
Selain itu, Sigit juga berencana menghidupkan Pam Swakarsa (Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa).
Rencananya, Pam Swakarsa akan diintegerasikan dengan teknologi informasi dan fasilitas yang ada di kepolisian.
Melansir JEO Kompas.com, rencana menghidupkan kembali Pam Swakarsa diketahui telah ada sebelumnya.
Keterangan dari Divisi Humas Polri menyebut, pembentukan Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
