Berita Kabupaten TTU Terkini

Seorang Anak di TTU Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas, Ini Kronologisnya

Nasib nahas menimpa seorang pria bernama Antonius Cunfin (72), warga Aerbak, RT/RW 16A/007 Desa Oesena, Kecamatam Miomaffo Timur, Kabupate

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
net
ilustrasi bunuh bayi 

 
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Nasib nahas menimpa seorang pria bernama Antonius Cunfin (72), warga Aerbak, RT/RW 16A/007 Desa Oesena, Kecamatam Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara . Ia dihabisi oleh Frederikus Cunfin (anak kandungnya, 25) menggunakan sebatang kayu hinga tewas mengenaskan.

Kasat Reskrim Polres Kefamenanu, AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu, 31/01/2021 membenarkan adanya peristiwa nahas tersebut.

Kronologi kejadian bermula ketika saksi I (Alexsius Binsasi) dan saksi II (Frederikus W. Heka) yang sedang mengatap, mendengar benturan keras dari arah rumah korban serta mendengar makian pelaku.

Pasa mendengar teriakan pelaku tersebut, saksi II memberitahukan kepada saksi I untuk melihat apa yang terjadi di rumah korban. Pasalnya, dari atas atap, saksi II melihat pelaku memegang sebatang kayu dan berjalan mengitari rumah ke arah belakang.

Ketika saksi I mendekat ke arah rumah korban, ia melihat pelaku berdiri di pintu depan sambil menggenggam sebatang kayu. Pada saat yang sama juga saksi I melihat korban telah tergeletak di atas lantai rumah.

Karena didorong oleh rasa takut, saksi I tidak lagi medekati rumah tersebut guna memastikan kondisi korban.

Para saksi dan tetangga korban diselimuti rasa takut sehingga langsung menghubungi Kepala Desa Oesena dan Piket Polsek Miomaffo Timur. Saat tiba di TKP, piket Polsek Miomaffo Timut mendapati korban dalam keadaan meninggal dunia dengan luka pada bagian belakang kepala.

 Pada bagian kiri kepala korban menancap sebatang kayu berbentuk seperti papan sepanjang 1 meter dan lebar 25 sentimeter. 

Setelah memastikan kondisi korban, pelaku langsung diamankan  di Mako Polres TTU dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres TTU kemudian melakukan olah TKP.

Korban langsung dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan pemeriksaan kondisi luar tubuh korban.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar dan para saksi, Pelaku adalah anak kandung korban hasil perkawinan dengan istri kedua. Pelaku juga diduga mengalami gangguan jiwa selama dua tahun terakhir.

Pelaku dan korban juga sering terlibat adu fisik semenjak pelaku diduga mengidap gangguan jiwa dan kemudian akur setelahnya. Oleh karena itu, saat peristiwa tersebut berlangsung warga sekitar mengira pelaku dan korban terlibat adu fisik seperti biasanya. 

Dari hasil olah TKP, kesimpulan sementara, korban diduga meninggal dunia karena hantaman benda tumpul pada bagian belakang kepala dan tusukan kayu pada bagian kiri kepala korban. (CR5)

Ilustrasi
 

Baca juga: Masyarakat Jangan Beropini, Simak Kronologi Hingga Akhirnya Pol PP Pukul Warga  

 
Area lampiran

Baca juga: Sekda Kota Kupang Fahrensy Minta Camat dan Lurah Giat Sosialisasikan Pencegahan Covid-19 

 

BalasTeruskan

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved