Breaking News

RUU Pemilu

DPR Revisi Undang-Undang Pemilu, Dinilai Berpotensi Berangus Demokrasi, Apa Saja yang Diubah?

DPR Revisi Undang-Undang Pemilu, Dinilai Berpotensi Berangus Demokrasi? dan Memang Sebenarnya Tidak Perlu

Editor: Gordy Donofan
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 

DPR Revisi Undang-Undang Pemilu, Dinilai Berpotensi Berangus Demokrasi?

POS-KUPANG.COM -- DPR Revisi Undang-Undang Pemilu, Dinilai Berpotensi Berangus Demokrasi?

Gerakan Pemuka Ka’bah (GPK) --salah satu badan otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP)-- menilai rencana Revisi Undang-undang (RUU) Pemilu berpotensi memberangus demokrasi dan memiliki semangat Orde Baru (Orba). 

Wasekjen PP GPK Aftoni mengatakan potensi pemberangusan demokrasi itu terbukti dengan usulan kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4%. 

Baca juga: Tahun Baru Imlek 2021 Ucapan Gong Xi Fa Cai Kerap Disebutkan untuk Mengucapkan Selamat, Simak Yuk

Baca juga: JSM Indomaret Hari Ini 31 Januari 2021 Indomilk Susu Cair 1 L Rp 11.900, So Klin Cair Rp 9.900

Baca juga: Mengapa Barcelona Sekarang Tak Bisa Meraih Banyak Gelar Juara di Musim Ini? Ini Kata Pelatih Koeman

Kenaikan PT disebutnya akan membuat semakin banyak suara dan aspirasi rakyat terpaksa harus dihilangkan.

“Kenaikan PT mencerminkan tidak adanya penghargaan pada prinsip-prinsip demokrasi dengan membatasi aspirasi rakyat atas keterwakilan terhadap partai politik. Karena semakin tinggi PT maka semakin banyak suara rakyat yang terbuang,” ujar Aftoni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/1/2021). 

Aftoni menilai ada semangat Orde Baru (Orba) dalam argumen penyederhanaan yang selalu disampaikan dalam usulan kenaikan PT. Pada masa Orba, jumlah partai dipaksa disederhanakan dengan berbagai argumen.

“Mereka (para pengusul RUU Pemilu) ingin membawa sistem politik kembali ke zaman Orde baru dengan cara malu-malu. Jika pada Pemilu 2024 PT dinaikkan 5%, bisa jadi Pemilu berikutnya terus naik. Ini berbahaya,” jelas Aftoni.

Menurutnya, sistem demokrasi Indonesia secara prinsip sudah bagus maka tidak perlu ada lagi revisi. 

Hanya saja, kata dia, perlu penyempurnaan dan perbaikan dalam aturan teknisnya. Seperti aturan rekruitmen penyelenggara pemilu, sistem verifikasi parpol yang tumpang tindih dan lainnya.

“Aturan-aturan teknis yang selama ini menghambat seharusnya diperbaiki dan disempurnakan. Bukan merevisi prinsip demokrasi yang sudah bagus pada UU Pemilu,” pungkas Aftoni. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/30/revisi-undang-undang-pemilu-dinilai-berpotensi-berangus-demokrasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved