Terkini Nasional

Sipil Bunuh Sipil! Amien Rais Minta Listyo Sigit Batalkan 1 Janjinya, Sorot PAM Swakarsa Era Wiranto

Politikus senior Amien Rais meminta Listyo Sigit Prabowo membatalkan salah satu janjinya. Yakni mengaktifkan kembali PAM Swakarsa.

Editor: Benny Dasman
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Sekitar pukul 07.30, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais terlihat mulai datang ke TPS 123, di Kecamatan Depok, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). 

Meski sebelumnya Listyo Sigit memastikan PAM Swakarsa kali ini berbeda dengan 1998, Amien Rais mengatakan tetap berpotensi buruk.

"PAM Swakarsa ini punya potensi terjadi proxy killing, jadi orang sipil membunuh orang sama-sama sipil," kata Amien Rais.

"Jadi saya kalau istilah yang lembut mohon ditinjau kembali.

Dibatalkan saja Pak Kapolri dan juga Pak Jokowi, lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," harapnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua MPR itu menilai pembentukan PAM Swakarsa bukanlah usulan dari masyarakat.

Melainkan justru dari Kepolisian dengan tujuan untuk menambah kekuatan.

"Jadi menurut saya ada dua hal, cobalah dibuat survey yang betul-betul objektif, apa betul masyarakat menghendaki munculnya kembali PAM Swakarsa itu," kata Amien Rais.

"Yang kedua saya minta teman-teman DPR jangan diam, tolong Anda sekali ini bicara," pungkasnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Risma Bocorkan BST Bisa Diperpanjang, Tak Stop di April, Login dtks.kemensos.go.id

Janji Listyo Sigit Prabowo

1. Hukum tak boleh hanya tajam ke bawah tumpul ke atas

Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan mengedepankan pendekatan yang humanis di Kepolisian.

Ia mengatakan, di masa mendatang, tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Sigit.

Ia menyatakan, tidak boleh lagi ada kasus serupa seperti nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencuri tiga biji kakao kemudian diproses hukum hanya demi mewujudkan kepastian hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved