Terkini Nasional
Gugatannya Ditolak MK, Rizal Ramli Sebut Demokrasi Indonesia Merupakan Demokrasi Kriminal
Rizal Ramli terus memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Dia menyebut demokrasi Indonesia merupakan demokrasi kriminal.
POS KUPANG, COM - Sebagai mantan pejabat pemerintah serta ekonom senior.
Rizal Ramli terus memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah.
Kali ini, Rizal Ramli menyebut demokrasi Indonesia merupakan demokrasi kriminal.
Pernyataanya tersebut disampaikan menyusul gugatan atas presidential threshold atau ambang batas di pemilu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1/2021), Rizal Ramli mengaku tidak mendapat alasan yang tepat atas penolakannya tersebut.
"Dalam kasus saya, belum diproses sudah langsung ditolak, istilahnya legal standingnya enggak kuat," ujar Rizal Ramli.
"Rupanya mereka takut banget sama kita, karena kalau ada perdebatan persidangan saya yakin argumen-argumen dari hakim konstitusi tidak memadahi."
"Jadi dia pakai cara kekanak-kanakan," jelasnya.
Rizal Ramli menyebut pihak-pihak yang mempersoalkan presidential threshold tentu mereka yang dari partai kecil maupun masyarakat yang menginginkan sistem demokrasi yang adil dan bersih.
Sebaliknya, untuk partai-partai besar yang sanggup memenuhi 20 persen syarat pengajuan calon, menurut Rizal Ramli tidak mempermasalahkan dan justru menikmati.
"Yang menikmati sistem presidential threshold ini sembilan partai yang besar ini. Mereka menikmati karena ada kewajiban 20 persen untuk calon bupati, gubernur, dan presiden," ungkapnya.
Mantan Menko Kemaritiman itu menyebut bahwa sistem presidential threshold itulah yang secara langsung mempengaruhi buruknya proses demokrasi di Indonesia.
Pasalnya tidak semuanya bisa mengikuti atau mencalonkan diri dalam pemilu.
Alhasil mereka yang tidak memenuhi syarat itu terpaksa mencari atau menyewa partai-partai lain.
Dan itu artinya dikatakan Rizal Ramli, mereka harus membayar partai tersebut dengan biaya yang tidak sedikit.
"Itu kalau ada yang maju menjadi bupati mesti menyewa partai, dua sampai tiga partai. Biayanya itu bisa 30 sampai 50 miliar, biaya partai saja," kata Rizal Ramli.
"Baru buat bupati, buat gubernur 100 miliar sampai 300 miliar, untuk presiden bisa sampai 1 triliun."
"Inilah yang kami sebut sebagai demokrasi kriminal," pungkasnya.
Refly Harun Sayangkan Penolakan Gugatan Rizal Ramli
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyayangkan Mahkamah Koinstitusi (MK) yang menolak gugatan ekonom senior Rizal Ramli.
Gugatan tersebut terkait dengan aturan ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold).
Dalam kanal YouTube tvonenews, Senin (18/1/2021), Refly Harun lantas membeberkan pendapatnya soal penolakan MK tersebut.
Menurut dia, sebagian besar partai politik kini menginginkan presidential treshold.
Ia pun menyinggung soal kepentingan politik 2024 mendatang.
"Partai-partai sekarang mayoritas adalah partai yang memertahankan presidential treshold yang sangat luar biasa," jelas Refly.
"Karena memang kepentingan politik di Pilpres 2019, sebelumnya 2014."
"Tapi harusnya kan mereka lebih mau berkompromi terhadap masa depan demokrasi kita," sambungnya.
Refly mengatakan, partai politik seharusnya memertimbangkan kembali soal aturan presidential treshold.
Terkait hal itu, ia lantas menyinggung soal masa depan demokrasi.
"Sehingga 2024 harusnya mereka berpikir ulang memertahankan presidential treshold 20 persen lagi," kata Refly.
"Kecuali kalau mereka berpikir bahwa demokrasi kita masih dikuasai oleh cukong-cukong, demokrasi percukongan."
"Kalau itu soalnya ya kita tidak punya masa depan demokrasi yang baik."
Lebih lanjut, Refly menilai aturan tersebut akan membuat Pilpres dikendalikan oleh uang.
Padahal, menurut dia, setiap warga negara berhak memilih presiden.
"Karena akhirnya uang dan kekuatan oligarki yang akan berpengaruh terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden."
"Padahal klaim pemilihan langsung itu rakyat, warga negara bisa memilih presiden secara langsung."
"Tapi ternyata tidak, kita disodorkan pada pilihan yang terbatas." (TribunWow/Elfan/Jayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Rizal Ramli: Demokrasi Kita Demokrasi Kriminal.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Rizal Ramli Sebut Demokrasi Indonesia Merupakan Demokrasi Kriminal Usai Gugatannya Ditolak MK, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/30/rizal-ramli-sebut-demokrasi-indonesia-merupakan-demokrasi-kriminal-usai-gugatannya-ditolak-mk?page=4