Terkini Nasional
Gugatannya Ditolak MK, Rizal Ramli Sebut Demokrasi Indonesia Merupakan Demokrasi Kriminal
Rizal Ramli terus memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Dia menyebut demokrasi Indonesia merupakan demokrasi kriminal.
POS KUPANG, COM - Sebagai mantan pejabat pemerintah serta ekonom senior.
Rizal Ramli terus memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah.
Kali ini, Rizal Ramli menyebut demokrasi Indonesia merupakan demokrasi kriminal.
Pernyataanya tersebut disampaikan menyusul gugatan atas presidential threshold atau ambang batas di pemilu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir TribunWow.com dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, Jumat (29/1/2021), Rizal Ramli mengaku tidak mendapat alasan yang tepat atas penolakannya tersebut.
"Dalam kasus saya, belum diproses sudah langsung ditolak, istilahnya legal standingnya enggak kuat," ujar Rizal Ramli.
"Rupanya mereka takut banget sama kita, karena kalau ada perdebatan persidangan saya yakin argumen-argumen dari hakim konstitusi tidak memadahi."
"Jadi dia pakai cara kekanak-kanakan," jelasnya.
Rizal Ramli menyebut pihak-pihak yang mempersoalkan presidential threshold tentu mereka yang dari partai kecil maupun masyarakat yang menginginkan sistem demokrasi yang adil dan bersih.
Sebaliknya, untuk partai-partai besar yang sanggup memenuhi 20 persen syarat pengajuan calon, menurut Rizal Ramli tidak mempermasalahkan dan justru menikmati.
"Yang menikmati sistem presidential threshold ini sembilan partai yang besar ini. Mereka menikmati karena ada kewajiban 20 persen untuk calon bupati, gubernur, dan presiden," ungkapnya.
Mantan Menko Kemaritiman itu menyebut bahwa sistem presidential threshold itulah yang secara langsung mempengaruhi buruknya proses demokrasi di Indonesia.
Pasalnya tidak semuanya bisa mengikuti atau mencalonkan diri dalam pemilu.
Alhasil mereka yang tidak memenuhi syarat itu terpaksa mencari atau menyewa partai-partai lain.
Dan itu artinya dikatakan Rizal Ramli, mereka harus membayar partai tersebut dengan biaya yang tidak sedikit.