Breaking News

RUU Pemilu

Politisi PDIP Bilang Ini Begini Soal Draf RUU Pemilu, Bagaimana dengan Jadwal Pemilu 2024?

Politisi PDIP Ini Bilang Begini Soal Draf RUU Pemilu, Bagaimana dengan Jadwal Pemilu 2024?

Editor: Gordy Donofan
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 

Politisi PDIP Ini Bilang Begini Soal Draf RUU Pemilu, Bagaimana dengan Jadwal Pemilu 2024?

POS-KUPANG.COM -- Politisi PDIP Bilang Begini Soal Draf RUU Pemilu, Bagaimana dengan Jadwal Pemilu 2024?

Saat ini DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mengenai Revisi UU tentang Pemilu Umum atau RUU Pemilu.

Drafnya sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.

Baca juga: Sempat Gugup Dipanggil Jokowi, Raffi Ahmad Akhirnya Beberkan Pembicaraan Sama Ayah Gibran, Apa?

Baca juga: Gegara Pernyataan Ini, Nadiem Makarim Dapat Surat Terbuka dari MUI, Menteri Jokowi Dinilai Begini

Baca juga: Bacalah Percakapan Siti, Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 SD/MI Subtema 4 Pembelajaran 1 Hal. 177 - 184

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua mengatakan draf revisi UU Pemilu masuk dalam program legislasi nasional  (Prolegnas) 2021 dan nantinya akan ada revisi pasal-pasal yang akan mengatur  pemilu nasional dan pilkada serentak. 

Ia pun tegaskan belum melihat draft UU tersebut karena sekarang masih dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI.

Namun, Mantan Bupati Wakatobi  dua periode ini menilai bahwa bila ada perubahan pasal-pasal tidak terkait dengan penjadwalan ulang pelaksanaan pemilu dan pemilu serentak tahun 2024.

 
“Bila ada perubahan pasal-pasal  dalam  revisi UU tersebut  tidak berkaitan dengan penjadwalan ulang  pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 ke tahun 2027 sebagaimana yang diwacanakan banyak pihak,” kata Hugua, Jumat (28/1/2021).

Sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membahas detail soal penundaan pilkada ke 2027.

Setelah harmonisasi dari Baleg DPR RI, lalu akan ke Komisi II DPR RI untuk dibahas detail bersama dengan pemerintah dan penyelenggara. 

“Ini masih Panjang perdebatannya,” imbuhnya.

Ia pun mengaku kaget  jika ada wacana  penundaan pilkada ke 2027 karena alasan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023 masih banyak. 

Politisi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Sultra ini menilai bahwa jika alasan penundaan karena berkaitan dengan banyak kepala  daerah berakhir masa jabatan pada 2022 dan 2023 merupakan alasan yang lemah.

“Jika pilkada  tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sesuai dengan UU  No 10/2016,  maka ada sebanyak  278 kepala daerah yang akan  berakhir masa jabatan kepala daerahnya pada  tahun 2022 dan 2023  dan akan digantikan  oleh pejabat kepala daerah selama 1-2 tahun.  Hal itu tergantung pada masa  berakhirnnya masa jabatan kepala daerah masing masing,” ungkap Hugua menjelaskan simulasinya.

Simulasi lainnya, terang Hugua, hal itu bisa dilihat bila Pilkada ditunda ke 2027, maka akan ada sebanyak 270  (pilkada serentak 2020) daerah yang akan berakhir masa jabatan pada tahun 2025 dan akan dilaksanakan oleh  pejabat  kepala daerah selama 1- 2 tahun. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved