RUU Pemilu
Politisi PDIP Bilang Ini Begini Soal Draf RUU Pemilu, Bagaimana dengan Jadwal Pemilu 2024?
Politisi PDIP Ini Bilang Begini Soal Draf RUU Pemilu, Bagaimana dengan Jadwal Pemilu 2024?
Jadi, bedanya hanya 8 daerah saja dan itu tidak signifikan untuk menjadi alasan merevisi sebuah undang-undang.
“Jadi sebaiknya Pilkada Srentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/2016 tersebut. Dan nantinya tinggal diatur waktu pelaksanaan antara pemilihan Presiden, DPR, DPD pada bulan tertentu dan pilkada pada bulan tertentu pada tahun 2024 tersebut,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa jumlah kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 sebanyak 108 daerah, termasuk didalamnya ada 7 provinsi di Indonesia.
Antara lain yang akan mengadakan pilkada adalah Provinsi DKI Jakarta.
Dan kepala daerah yang akan berkakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebanyak 170, termasuk didalamnya terdapat 18 provinsi yang akan berkompetisi dalam pilkada.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/29/politisi-pdip-sebut-draf-ruu-pemilu-tidak-akan-ubah-jadwal-pemilu-2024?page=all