RUU Pemilu

Politisi PDIP Bilang Ini Begini Soal Draf RUU Pemilu, Bagaimana dengan Jadwal Pemilu 2024?

Politisi PDIP Ini Bilang Begini Soal Draf RUU Pemilu, Bagaimana dengan Jadwal Pemilu 2024?

Editor: Gordy Donofan
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 

Jadi, bedanya  hanya  8 daerah saja dan itu tidak signifikan untuk  menjadi alasan  merevisi sebuah undang-undang.

“Jadi sebaiknya Pilkada Srentak tetap dilaksanakan pada tahun 2024  sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/2016 tersebut. Dan nantinya tinggal diatur waktu pelaksanaan antara pemilihan Presiden, DPR, DPD pada bulan tertentu dan pilkada pada bulan tertentu pada tahun 2024 tersebut,” ungkapnya. 

Perlu diketahui bahwa jumlah kepala daerah  yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 sebanyak 108  daerah, termasuk  didalamnya ada 7 provinsi di Indonesia.

 Antara lain yang akan mengadakan pilkada adalah Provinsi DKI Jakarta. 

Dan kepala daerah yang akan berkakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebanyak  170, termasuk didalamnya  terdapat 18 provinsi yang akan berkompetisi dalam pilkada.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/29/politisi-pdip-sebut-draf-ruu-pemilu-tidak-akan-ubah-jadwal-pemilu-2024?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved