PERHATIAN! Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Soal Pajak Pulsa Kartu Perdana, Token Listrik & Voucher
PERHATIAN! Sri Mulyani keluarkan Aturan Baru Soal Pajak Pulsa Kartu Perdana, Token Listrik & Voucher
"Atau harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung," tulis beleid Peraturan Menteri Keuangan.
Kemudian ayat 3 yakni dalam hal wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2. Ayat 4, pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.
Ayat 5, PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua. Ayat 6, pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi.
"Jumlahnya paling banyak Rp 2 juta, tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta," lanjut beleid tersebut.
Baca juga: Prediksi Zodiak Sabtu 30 Januari 2021, Libra, Aries, Pisces, Leo Hingga Virgo ketiban Rejeki Dadakan
Baca juga: Terlibat Perkelahian Serius, Nasib Shio Kambing Jelang Imlek 2021 Sial Terus, Cek Sekarang
Baca juga: Sempat Gugup Dipanggil Jokowi, Raffi Ahmad Akhirnya Beberkan Pembicaraan Sama Ayah Gibran, Apa?
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 6 Hal. 1 2 5 6 7 8 9 Tematik SD Kurikulum 2013: Saya Ingin Jadi Pemimpin
Kemudian, yang merupakan wajib pajak bank atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi ke benarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak e-Bay
Tidak hanya pulsa, voucher dan token listrik, Kementerian Keuangan RI juga akan menunjuk dua perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua pelaku usaha tersebut yakni eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A.
Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Februari 2021. “Dengan penambahan dua perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ujarnya.
Hestu menjelaskan, DJP terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan komunikasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkas Hestu.
Adapun informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris).
Keseluruhan pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dapat dilihat pada daftar berikut:
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC