Ormas Terlarang
LENGKAP Sudah Resmi, Sanksi Tak Main-Main! Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Ada FPI, HTI, PKI
Pemerintah melalui Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran baru bagi Pegawai Negeri Sipil atau ASN. Jangan terlibat 6 ormas terlarang
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.
Baca juga: Nasib Ambronicus Nababan Jadi Tersangka Rasis ke Natalius Pigai, Tak Dibela Sesama Relawan Jokowi
Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto)
Artikel ini telah tayang dengan judul Aturan Baru: PNS Dilarang Berhubungan dengan HTI dan FPI, Jika Dilanggar Sanksinya Berat, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/28/aturan-baru-pns-dilarang-berhubungan-dengan-hti-dan-fpi-jika-dilanggar-sanksinya-berat.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Resmi, Daftar 6 Ormas Terlarang Bagi PNS/ASN, Sekadar Mendukung Pun Tak Boleh, BKN Jelaskan Sanksi, https://kaltim.tribunnews.com/2021/01/29/resmi-daftar-6-ormas-terlarang-bagi-pnsasn-sekadar-mendukung-pun-tak-boleh-bkn-jelaskan-sanksi?page=4