Breaking News

Berita Kriminal

Jatanras Polres Manggarai Berhasil Tangkap EIG, Pemuda Pelaku Curanmor di Kota Ruteng

Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali menangkap seorang pemuda berinisial EIG (20) sebagai pelaku tindakan Pencurian Kendaraan Be

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Jatanras Polres Manggarai Berhasil Tangkap EIG, Pemuda Pelaku Curanmor di Kota Ruteng
istimewa
Pelaku EIG bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Manggarai.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai kembali menangkap seorang pemuda berinisial EIG (20) sebagai pelaku tindakan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

EIG berhasil ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai di di rumahnya di  Purang, Desa Compang Namut  Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada wartawan, Kamis (28/1/2021) malam.

Budiarsa menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/24 /I/2021/NTT/Res Mrai tanggal 27  Januari 2021,  perihal Kasus Curanmor yang terjadi pada Hari Kamis  tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Depan Kantor JNE  Ruteng di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Adapun identitas korban yang melapor yakni Rizal (31) alamat jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Budiarsa menjelaskan kronologisnya, pada saat kejadian, hari  Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 02.00  Wita pelaku datang ke kantor JNE Ruteng kemudian mengambil sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi EB 2820 EK milik korban Rizal yang sedang diparkir di depan kantor JNE Ruteng.

Atas laporan dari korban tersebut, jelas Budiarsa, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H. Lelang, melakukan Penyelidikan terhadap kasus tersebut dan  Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar jam 21.00 Wita Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. 

Dikatakan Budiarsa, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Area lampiran

 

BalasTeruskan

 
 

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Longsor di Wilayah Kota Kupang, Rumah Musa Abdurahman Terancam Roboh, INFO

 
 

Pelaku EIG bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Manggarai.
Pelaku EIG bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Manggarai. (istimewa)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved