Berita Manggarai Barat Terkini

2 Bulan Terakhir, Polres Manggarai Barat Amankan 9 Tersangka dan 15 Barang Bukti Ranmor, Ini Data

Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan sebanyak 9 tersangka pencurian motor yang terjadi di Labuan Bajo dalam kurung waktu dua bulan

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
pk/gecio viana
Sejumlah tersangka saat berada di Mapolres Mabar, Kamis (28/1/2021). 

Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan sebanyak 9 tersangka pencurian motor yang terjadi di Labuan Bajo dalam kurung waktu dua bulan

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan sebanyak 9 tersangka pencurian motor yang terjadi di Labuan Bajo dalam kurung waktu dua bulan terakhir, Kamis (28/1/2021).

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Mabar beserta barang bukti sebanyak 15 unit kendaraan bermotor roda dua. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar Iptu Yoga Darma Susanto dalam konferensi pers di Mapolres Mabar.

"Ada 9 tersangka yang saat ini diamankan dari 3 kelompok jaringan pencuri, sedangkan barang bukti berjumlah 15 unit," katanya.

Dikatakannya, penangkapkan kesembilan tersangka kasus pencurian motor berdasarkan 13 laporan polisi yang diterima Polres Mabar sejak Mei 2019 hingga Oktober 2020.

"Jadi ada beberapa pelaku yang mencuri motor berjumlah 2 sampai 3 unit di TKP yang berbeda-beda, tapi sebagian besar di Labuan Bajo," ujarnya.

Dijelaskannya, hingga saat ini belasan laporan polisi terkait kasus pencurian motor tersebut telah masuk dalam proses penyidikan dan pemberkasan. 

Para pelaku, lanjut Kasat Reskrim, dijerat Pasal 363 ayat (1) poin ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara," katanya.

Caption Foto.

1. Sejumlah tersangka saat berada di Mapolres Mabar, Kamis (28/1/2021).

2. Suasana konferensi pers di Gedung Cempaka Mapolres Mabar, Kamis (28/1/2021).
 

Area lampiran

 

BalasTeruskan

Baca juga: Terkait Covid-19, Pihak Berwenang China Paksa Warga Bungkam di Hadapan WHO, Ini Tujuannya

Baca juga: Pemkab Kupang Konsultasi Publik Ranwal RPJMD Perubahan 2019-2024, Ini Tujuannya

Sejumlah tersangka saat berada di Mapolres Mabar, Kamis (28/1/2021).
Sejumlah tersangka saat berada di Mapolres Mabar, Kamis (28/1/2021). (pk/gecio viana)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved