Warga Lembata Bayar Pajak Penerangan Jalan Tapi Tidak Nikmati Lampu Jalan

warga punya kewajiban membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah dipotong saat proses pembelian pulsa listrik. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Rapat Kerja Komisi II DPRD Lembata bersama mitra PLN Rayon Lembata di Kantor DPRD Lembata, Rabu (27/1/2021).  

Miris, Warga Lembata Bayar Pajak Penerangan Jalan Tapi Tidak Nikmati Lampu Jalan

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Warga Kabupaten Lembata khususnya yang berada di Kota Lewoleba sampai saat ini tidak bisa menikmati fasilitas lampu jalan secara maksimal dan memadai. Pada malam hari, hampir semua ruas jalan protokol dalam Kota Lewoleba masih gelap gulita karena tak memiliki lampu penerangan jalan.

Padahal, warga punya kewajiban membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah dipotong saat proses pembelian pulsa listrik. 

Anggota Komisi II DPRD Lembata Filibertus Kwuel Wuwur mengatakan ketika warga membeli pulsa listrik, sudah termasuk di dalamnya ada Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Namun mirisnya, Warga Lembata terutama yang bermukim di dalam Kota Lewoleba tidak pernah menikmatinya. Kota Lewoleba nyaris gelap di semua sudut kota. Pemerintah Kabupaten Lembata punya tanggungjawab akan masalah ini. 

"Bagaimana pun juga masyarakat yang bayar. Ketika dia beli pulsa itu sudah ada Pajak Penerangan Jalan. Tapi masyarakat tidak nikmati sama sekali," ketus Politisi Partai Hanura tersebut dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Lembata bersama mitra PLN Rayon Lembata di Kantor DPRD Lembata, Rabu (27/1/2021). 

Sementara itu, Anggota Komisi II lainnya Florentinus Ola, juga mempertanyakan proses pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Manajemen PLN Rayon Lembata. Menurut dia, besaran Pajak Penerangan Jalan masing-masing daerah berbeda-beda dan ditetapkan dalam Perda Lembata. Dia mengatakan tarif PPJ di Kabupaten Lembata sesuai perda berkisar 8 persen.

Manajer PLN Rayon Lembata I Nyoman Pasek menuturkan setiap PPJ sudah dipotong setiap pembelian pulsa listrik oleh masyarakat. Hasil PPJ itu setiap bulan disetor oleh PLN ke Pemda Lembata. Pemerintah daerah yang punya tanggungjawab memasang dan memelihara fasilitas lampu penerangan jalan. Pemda dan PLN hanya memiliki kontrak daya untuk penerangan jalan. 

"Jadi sistem dayanya terkontrak. Pemerintah pasang (lampu jalan), kami hanya setor pajak penerangan jalannya," katanya.

"Jumlahnya belum saya dapat berapa tapi ada yang disetor setiap bulan. Pemeliharaan dan penambahan lampu itu (kewenangan) pemerintah. Kami hanya setor pajaknya," tandasnya.

Anggota DPRD Lembata dari PKB, Yosep Boli Muda, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengecek di pemerintah berapa jumlah PPJ yang selama ini sudah disetor PLN.

Masalahnya, kata dia, warga sudah membayar pajak tapi justru tidak menikmati fasilitas penerangan jalan sama sekali. Jangankan di kampung-kampung, kata dia, suasana Kota Lewoleba saja masih gelap gulita bahkan di ruas-ruas jalan protokol.

Baca juga: Covid Meningkat,Distributor Tabung di Kota Kupang: Kebutuhan Oksigen Naik Signifikan di Awal Tahun

Baca juga: Waket DPRD SBD : Kapolri Tata Managemen Organisasi Sampai Tingkat Bawah, Jaga Citra Baik Lembaga

Mantan Lurah Lewoleba Tengah ini berujar pihaknya tentu akan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Lembata perihal masalah penerangan jalan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved