RUU Pemilu
Pro Kontra Pilkada Serentak 2022 dan 2023, Ini Tanggapan Keras Nasdem, Apa Ya?
Pro Kontra Pilkada Serentak 2022 dan 2023, Ini Tanggapan Keras Nasdem, Apa Ya?
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/pilkada-2020/2021/01/26/dorong-tetap-ada-pilkada-2022-nasdem-tidak-perlu-diserentakkan-secara-nasional