RUU Pemilu
Pro Kontra Pilkada Serentak 2022 dan 2023, Ini Tanggapan Keras Nasdem, Apa Ya?
Pro Kontra Pilkada Serentak 2022 dan 2023, Ini Tanggapan Keras Nasdem, Apa Ya?
Pro Kontra Pilkada Serentak 2022 dan 2023, Ini Tanggapan Keras Nasdem, Apa Ya?
POS-KUPANG.COM-- Pro Kontra Pilkada Serentak 2022 dan 2023, In Tanggapan Keras Nasdem, Apa Ya?
Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Terkait hal itu, Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa mengatakan pihaknya mendukung pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal seperti Pilkada 2022 dan 2023.
Baca juga: Kisah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Tentang Pengalaman Pertama Kali Tidur di Rumah Baru
Baca juga: Fadli Zon Tak Bisa Berkutip, Ali Lubis yang Minta Anies Baswedan Mundur Ternyata Orang Dekatnya
Baca juga: Dikawal Ketat Aparat, Vaksin Covid-19 Tiba di Kabupaten Sikka - NTT, Simak INFO
Saan menegaskan bahwa tidak perlu ada pemilu yang diserentakkan secara nasional.
"NasDem mendorong agar pilkada dilakukan normalisasi ya. Jadi 2022 ada pilkada, 2023 juga. Jadi tidak perlu diserentakkan secara nasional," ujar Saan, saat dihubungi wartawan, Selasa (26/1/2021).
Saan menegaskan normalisasi pilkada memang sejak awal diusung oleh Komisi II DPR RI dalam menyusun draf RUU Pemilu.
Karenanya, Pilkada 2022 seperti yang dijadwalkan bagi Pilkada DKI juga tetap akan dilaksanakan.
"Nah, ini semangat yang ada di Komisi II ketika menyusun draf pilkada. Jadi memang kita menjadwalkan di 2022 itu ada pilkada. Ya, 2022 sesuai dengan jadwal, termasuk pilkada di DKI," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Sebelumnya diberitakan, Draf Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diserahkan Komisi II DPR RI ke Badan Legislasi DPR RI ternyata mencantumkan adanya jadwal Pilkada 2022.
Tribunnews mendapatkan draf RUU Pemilu tersebut dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, pada Rabu (25/1) kemarin.
Berdasarkan draf tersebut, jadwal Pilkada 2022 tercantum dalam Pasal 731 ayat (2) bagi daerah yang sebelumnya melaksanakan Pilkada pada 2017.
Sementara bagi yang melaksanakan Pilkada pada 2018, jadwal Pilkada akan dilangsungkan pada 2023 berdasarkan Pasal 731 ayat (3).
Berikut isi Pasal 731 ayat (1) hingga (3) yang tercantum dalam Draf RUU Pemilu:
Pasal 731