Pria Asal NTT Ini Terjebak Sindikat Penipuan Kasusnya Berulang Tahun di Tangan Anak Buah Kapolri?
Beberapa saat setelah mobil itu, Yanto terpaksa terbang ke Bali. Ini terjadi karena mobil yang ia beli dari Surabaya ternyata dijual di Bali.
Mengetahui hal itu, Yanto terbang ke Bali dan tiba pada 20 Oktober 2020 untuk mengambil mobilnya.
Ternyata mobil tersebut sudah dibeli oleh salah satu showroom penjualan mobil di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat.
Yanto lalu menjelaskan duduk perkara mobil tersebut ke pemilik showroom. Namun karena tak ada jalan keluar, Yanto memilih melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada 28 Oktober 2020.
"Karena tak ada titik temu, saya lapor ke Polresta Denpasar. Semua bukti pembelian dan perjanjian sudah ada semua," kata Yanto.
Kesal Karena Masa Tahanan Berakhir
Namun dalam penyidikan, JN ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang. Padahal Yanto melaporkan JN atas kasus penggelapan mobil.
Selain itu Yanto mengaku kesal karena barang bukti mobil yang telah ia beli tak kunjung disita penyidik.
Yanto semakin kesal saat tahu masa tahanan tersangka JN berakhir pada Senin (25/1/2021).
Menurutnya, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun berkasa ditolak karena jaksa memberi petunjuk untuk menyita mobil tersebut.
Selain itu jaksa juga meminta tambah pasal dari semula pasal penggelapan ditambah dengan pasal penipuan.
"Obyek laporan digeser. Awalnya kami lapor penggelapan mobil. Malah jadi penggelapan uang. Ini kasus kecil dibuat ribet jadi seperti ini," kata dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, perkara masih dalam proses penyidikan.
Ia mengakui, berkas yang diserahkan ke Kejaksaan masih ada kekurangan yakni barang bukti berupa mobil.
Penyidik, kata dia, masih berusaha memenuhi kekurangan tersebut. Menurutnya jika ada informasi lokasi mobil tersebut, polisi pasti langsung mengamankannya.