KPK Duga Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo, Mantan Menteri KP Juga Dapat Duit Suap Ekspor Benur

KPK Menduga Iis Rosita Dewi, Istri  Edhy Prabowo, Mantan Menteri KP Kecipratan Aliran Duit Suap Ekspor Benur

Editor: Hermina Pello
Istimewa
KPK Duga Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo, Mantan Menteri KP Juga Dapat Duit Suap Ekspor Benur 

KPK Menduga Iis Rosita Dewi, Istri  Edhy Prabowo, Mantan Menteri KP Kecipratan Aliran Duit Suap Ekspor Benur

POS-KUPANG.COM  | JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Iis Rosita Dewi, istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ikut kecipratan aliran dana suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Aliran uang itu diterima anggota Komisi V DPR tersebut dari Edhy dan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.

Untuk mendalami hal tersebut tim penyidik memeriksa Alayk Mubarrok, yang merupakan seorang tenaga ahli Iis Rosita Dewi.

Alayk diduga mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur.

Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo tersebut, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved