BLT PKH 2021

Ini Cara Paling Mudah Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapatkan BLT PKH RP 3 Juta Rupiah

Ini Cara Paling Mudah Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapatkan BLT PKH RP 3 Juta Rupiah

Editor: Gordy Donofan
Kompas.com
Ilustrasi BLT 

Ini Cara Paling Mudah Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapatkan BLT PKH RP 3 Juta Rupiah

POS=KUPANG.COM -- Ini Cara Paling Mudah Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Bisa Dapatkan BLT PKH RP 3 Juta Rupiah

Inilah cara ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta di BLT PKH.

Selain itu, berikut juga syarat mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta dalam artikel ini.

Baca juga: MENGHARUKAN, Kisah 2 Orang Pemulung Ini Berubah Hidup Setelah Bertemu Menteri Sosial Tri Rismaharini

Baca juga: Ada Apalagi Kok Raffi Ahmad Tiba-tiba Kembali ke Istana Kepresidenan? Hingga Ucapkan Hal Ini

Baca juga: Inilah Jumlah Warga Sumba Timur  yang Suspek

Seperti yang telah diketahui, BLT Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 lalu.

Pemerintah memberikan BLT PKH kepada keluarga kurang mampu dan rentan mampu.

BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Di setiap kategori di atas, nominal yang akan didapatkan para penerima BLT PKH berbeda-beda.

Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Kemudian untuk kategori pendidikan siswa SD, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.

Lalu kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.

Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan BLT PKH?

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved