Meski Telah Menjabat Menteri Sosial, Tri Rismaharini Disebut Terlibat Pelanggaran Pilkada Surabaya

Kuasa Hukum Machfud menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 1 dalam Pilwali Surabaya.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (23/12/2020). 

Meski Telah Menjabat Menteri Sosial, Tri Rismaharini Disebut Terlibat Pelanggaran Pilkada Surabaya 

POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak termasuk di Kota Surabaya, telah berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu, namun hingga kini proses hukum dugaan pelanggaran masih tetap digelar.

Salah satu upaya hukum yang dilakukan para calon, adalah kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.

Tim pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin (MA)-Mujiaman langsung menghangatkan sidang perdana sengketa hasil Pilkada Serentak di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1/2021). Karena kuasa hukum Machfud mendesak MK mengabulkan tuntutannya untuk mendiskualifikasi paslon Eri Cahyadi-Armuji.

Eri Cahyadi-Armuji yang menjadi paslon nomor urut 1 di Pilwali Surabaya itu, dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Surabaya.

Desakan diskualifikasi itu disampaikan kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Veri Junaidi yang hadir langsung dalam sidang perdana perselisihan Pilwali Surabaya. Veri hadir ke MK bersama Machfud sebagai penggugat, Selasa (26/1/2021).

Yakni Keputusan KPU Nomor 141 tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara di Pilwali Surabaya yang memenangkan Eri-Armuji. Kuasa Hukum Machfud meminta MK juga mendiskualifikasi paslon 01 sebagai pemenang Pilwali Surabaya.

MK juga diminta agar memerintahkan KPU Surabaya menetapkan paslon Machfud-Mujiaman sebagai pemenang. Atau mereka juga memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Surabaya.

"Atau majelis memiliki keputusan yang lain, mohon seadil-adilnya,” ungkap Veri.

Kuasa Hukum Machfud menyebut bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan paslon 1 dalam Pilwali Surabaya.

Ada keterlibatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Tri Rismaharini yang waktu itu masih menjadi Wali Kota Surabaya.

Kubu Machfud menilai bahwa Pemkot Surabaya memanfaatkan program, kegiatan dan kewenangan untuk memenangkan pasangan nomor urut 01.

"Dari 31 kecamatan, 20 kecamatan melakukan pelanggaran TSM," kata Veri.

Veri berharap MK bisa melihat sengketa Pilwali Surabaya secara holistik.

Kubu Machfud melihat ada empat pokok pelanggaran TSM yang terjadi. Mereka menyebut keterlibatan Risma yang saat itu menjabat Wali Kota Surabaya untuk memenangkan paslon nomor urut 01.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved