Jadi Walikota Solo Ini Daftar Janji-janji Gibran Saat Kampanye, Anak Jokowi Bakal Buktikan Janjinya?

Jadi Walikota Solo, Ini Daftar Janji-janji Gibran Saat Kampanye, Akankah Anak Jokowi Buktikan Janjinya?

Editor: maria anitoda
(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Jadi Walikota Solo, Ini Daftar Janji-janji Gibran Saat Kampanye, Akankah Anak Jokowi Buktikan Janjinya? 

Program ini dilatarbelakangi penyelesaian masalah-masalah Solo yang berkaitan dengan kabupaten sekitarnya.

Itu juga akan memerlukan koordinasi dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten.

Penetapan Gibran

Sementara itu, penetapan pasangan Gibran -Teguh sebagai pemenang Pilkada Solo 2020 akan diselenggarakan pekan depan.

Tepatnya, penetapan dilangsungkan di Swiss-Belhotel Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (21/1/2021).

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tahapan penetapan Gibran-Teguh tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Terlebih lagi, tahapan tersebut dilangsungkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pembatasan jumlah peserta yang hadir akan dilakukan sesuai regulasi, yakni 25 persen dari total kapasitas gedung.

"Rencana 21 Januari nanti. Yang diundang terbatas. Nantinya 25 persen dari kapasitas gedung. Paling utama LO," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Terlengkap! Bacaan Surat Yasin Bahasa Arab dan Terjemahan dan Doa Setelah Baca Surah Yaasin

Baca juga: Banyak Bacot, Andre Rosiade Skakmat Denny Siregar, Bongkar Jabatan Incaran Denny, Apa? Komisaris?

Baca juga: KUNCI JAWABAN Buku Tematik Kelas 6 SD MI Tema 7 Subtema 1 Pembelajaran 1 Halaman 1-7

Baca juga: KUNCI JAWABAN Buku Tematik SD Tema 5 Kelas 2 SD: Pengalamanku Subtema 3 Pembelajaran 2

Bila merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat 1, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua paslon, parpol pengusung, dan unsur Bawaslu.

Nurul menyampaikan pihaknya masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu digunakan sebagai satu landasan hukum dalam penetapan pasangan Gibran-Teguh.

"Nunggu 18 Januari 2021 pencatatan di MK. Dari situ MK beri salinan ke KPU RI yang nantinya memberikan surat ke KPU kabupaten/kota," ucap Nurul.

"Yang intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul https://solo.tribunnews.com/2021/01/16/gibran-ditetapkan-jadi-wali-kota-21-januari-ini-8-janji-janjinya-bila-pimpin-solo-selama-5-tahun?page=all&_ga=2.204056272.1949010223.1611311993-857069526.1598522647

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved