Berita NTT Terkini
Hilda Manafe Janji Perjuangkan Aspirasi HIMPSI NTT Jelang Pengesahan RUU Psikologi
Hilda Manafe mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Praktek Psikologi menjadi menjadi prioritas DPD RI. Untuk itu, selaku anggota DPD RI yang duduk
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I KUPANG---Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan NTT, Hilda Manafe, berjanji siap memperjuangkan aspirasi Himpunan Psikologi (HIMPSI) Daerah NTT jelang penetapan RUU Psikologi.
RUU ini harus gol menjadi UU karena telah diaspirasikan selama 20 tahun lamanya. RUU
tersebut telah memenuhi harapan dari komunitas Psikolog karena mereka dilibatkan dalam rancangan RUU tersebut.
Hal ini diungkapkan Hilda Manafe dalam rapat bersama pemangku kepentingan di NTT melalui aplikasi zoom, Senin (25/1).
Mengutip rilis berita yang diterima Pos-Kupang bahwa rapat tersebut melibatkan Himpunan Psikologi (HIMPSI) daerah NTT yang diwakili oleh A. T. Santi Soengkono (Penasehat HIMPSI – NTT) Andriyanie Lay (Ketua HIMPSI - NTT), Mariana Ikun Pareira (Wakil Ketua), Erni Klau (Sekretaris), juga dihadiri dari pemangku kepentingan pemerintah yakni kepala bagian Hukum Kota Kupang, Ama Radja dan kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, dr. Retnowati.
Dalam rapat tersebut, Hilda Manafe mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang Praktek Psikologi menjadi menjadi prioritas DPD RI. Untuk itu, selaku anggota DPD RI yang duduk di Komite III melakukan rapat kerja untuk mendengar aspirasi daerah.
Rapat tesebut juga diapresiasi karena telah mendapatkan masukan dan catatan kritis serta mengenai aspirasi daerah terkait dengan pembahasan RUU tersebut, karena merupakan tujuan untuk mendengarkan apa yang menjadi harapan dari teman-teman di daerah.
Dalam paparan yang disampaikan HIMPSI yang dilakukan secara bergantian oleh Santi sungkono dan Andri Lay, mereka mengatakan bahwa RUU tersebut sudah dibahas 20 tahun lamanya.
Ini merupakan suatu kerinduan luar biasa dari HIMPSI, agar RUU yang dibahas segera di setujui atau ketuk palu oleh anggota DPR RI.
Menurut HIMPSI, secara substansi Himpunan Psikologi (HIMPSI) Daerah NTT menilai rancangan undang-undang tersebut telah memenuhi harapan dari komunitas Psikolog karena mereka dilibatkan dalam rancangan RUU tersebut.
Namun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh HIMPSI NTT sehingga dapat diperjuangkan oleh Hilda Manafe. Pertama mengenai ruang lingkup praktek untuk dilakukan pembatasan yang tegas yang bersifat provinsial.
"Kalau dia ada izin praktek di NTT, itu hanya di NTT saja, dia tidak dapat izin praktek di provinsi lain, agar memberikan ruang pada Psikolog di daerah untuk mengembangkan potensi dan kapasitas pelayanan," pinta Santi.
Lebih lanjut, HIMPSI NTT juga meminta agar DPR RI bisa melakukan pembatasan agar Psikolog yang memiliki modal besar tidak dengan seenaknya membuka praktek di daerah lain, dengan pertimbangan budaya, bahasa atau karekteristik lokal.
Sementara, Ama Radja selaku Kabag Hukum Pemkot Kupang, memberikan dukungan agar RUU tersebut segera disahkan oleh anggota DPR RI.
Tetapi ia berharap agar tidak mengamputasi peran atau kebijakan daerah. Karena menurutnya, jika berpatokan pada UU nomor 36 tentang tenaga kesehatan maka peran pemerintah daerah itu jelas, karena mengatur soal Sumber Daya Manusia, mengatur tentang perizinan, pembinaan dan pengawasan.