Berita Ende Terkini
Dukcapil Ende Sepi, Permintaan Mengurus Adminduk Stabil, Masyarakat Tertib Prokes
Kantor Dinas Catatan Sipil dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende sepi pasca ada kebijakan baru soal tata cara mengurus administrasi kependuduka
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
Dukcapil Ende Sepi, Permintaan Mengurus Adminduk
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM | ENDE - Halaman kantor Dinas Catatan Sipil dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ende sepi pasca ada kebijakan baru soal tata cara mengurus administrasi kependudukan (Adminduk).
Kebijakan baru dimaksud yakni, masyarakat yang datang mengurus Adminduk, tidak diperkenankan berkontak lansung dengan petugas atau tatap muka.
Masyarakat hanya diperbolehkan meletakkan permohonan mengurus Adminduk pada kotak-kotak yang disediakan, juga melampirkan nomor handphone atau alamat email.
Kebijakan ini diberlakukan pasca eskalasi Covid-19 di Ende naik, sejak awal Januari 2020. "Pada intinya dengan kebijakan ini kita mau menekan atau mencegah penyebaran Covid-19," ungkap Kadis Dukcapil Ende, Lambertus Sigasare saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, Dukcapil Ende akan bekerja maksimal memberi pelayanan kepada masyarakat, meski tata cara pelayanan berbeda dari sebelumnya.
Lambertus, berharap masyarakat bisa memahami situasi saat ini demi keselamatan dan kebaikan bersama.
Kendati halaman kantor Dukcapil Ende sepi, lanjutnya, permintaan mengurus Adminduk tetap stabil. "Sama seperti sebelumnya, tetap stabil tidak turun," kata Lambertus.
Lambertus mengapresiasi masyarakat yang datang mengurus Adminduk. Menurutnya masyarakat tertib protokol kesehatan, yakni pakai makaer, cuci tangan dan tidak berkumpul. "Mereka antar lalu pulang, tidak kumpul-kumpul," ungkapnya.
Dia jelaskan, jika petugas menemukan ada berkas-berkas yang belum lengkap maka akan menghubungi pemohon untuk melengkapi.
Khusus E KTP
Lambertus mengatakan, khusus untuk urusan E KTP, Dukcapil Ende mengimbau agar masyarakat menunda mengurus E KTP, jika tidak mendesak atau urgen.
Namun, jika sangat mendesak harus mengurus E KTP, maka masyarakat diwajibkan melampirkan surat non reaktif hasil rapid tes.
"Ini terkesan menyulitkan masyarakat, tetapi kita tidak bermaksud demikian. Tapi ini demi kebaikan dan keselamatan kita bersama," ungkapnya.