Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 TTU Gelar Rakor Lintas Sektor
Kita ajukan beliau tanda tangan dan itu menjadi instruksi yang segera ditindaklanjuti oleh semua
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19 TTU Gelar Rakor Lintas Sektor
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19 di aula kantor Bupati TTU, Senin,25/01/2021. Rapat tersebut juga membahas tentang instruksi Bupati.
Rakor itu dipimpin Pelaksana harian (Plh) Sekda TTU, Fransiskus Fay dan dihadiri oleh segenap forkompinda-forkompinda di TTU.
Hadir dalam kegiatan ini, Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidy S.Sos, Plt Kajari TTU, Agustinus Baak, Kabag Ops Polres TTU, AKP Karel, Rektor Unimor, Stefanus Sio, Direktur RS Leona Kefamenanu, drg. Dhea Dhewati, Plt. Direktur RSUD Kefamenanu, Theresia A. J. Mulowato. Hadir pula para Asisten Setda TTU, pimpinan OPD teknis yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 TTU
Kepada POS-KUPANG.COM, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat mengatakan, pihaknya telah membahas terkait instruksi Bupati dan akan dilakukan finalisasi.
"Kita ajukan beliau tanda tangan dan itu menjadi instruksi yang segera ditindaklanjuti oleh semua," ujarnya.
Instruksi tersebut, lanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh tim satgas Covid-19 dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, hingga tingkat desa/kelurahan untuk bisa menekan angka penyebaran.
Kristoforus menjelaskan, dalam upaya percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten TTU, harus melibatkan kerja sama semua komponen. Dengan demikian dengan adanya aksi nyata disemua lini dapat menekan angka penyebaran.
Masih pada Rapat Koordinasi tersebut, pihaknya membahas juga terkait pembatasan-pembatasan kegiatan pada area publik seperti pasar, pusat perbelanjaan dan lain-lain serta kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
Menindaklanjuti instruksi Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) pihaknya melakukan pembentukan satgas Covid-19 hingga ke tingkat desa/kelurahan. Bahkan dalam instruksi Mendagri, upaya pencegahan dan penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa menggunakan dana APBDS.
"Pengaktifan kembali posko kecamatan, posko desa/kelurahan, dan bahkan bisa menggunakan dana desa," bebernya.
Penggunaan dana APBDS mesti dilakukan berdasarkan evaluasi dan koordinasi dengan BPD, serta tokoh masyarakat desa.
Lebih lanjut Kristoforus menegaskan bahwa, rakor gugus tugas percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 TTU, akan diikuti dengan sosialisasi.
Dalam konteks penegakan peraturan di daerah, tutur Kristoforus, Polisi Pamong Praja seharusnya memegang peranan penting dalam upaya tersebut, dan diback-up oleh TNI-Polri.
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Selasa 26 Januari 2021: Kepanikan Elsa, Anting Jadi Bukti Siapa Pembunuh Roy
Baca juga: Selama Tiga Hari Sudah 66 Pasien Covid-19 di Sumba Timur Sembuh
Baca juga: AML Kupang Soroti Sikap Kepala Sekolah SMPN 1 Nubatukan Yang Dinilai Arogan
"Seharusnya begitu, satpol PP itu berada di depan. Teman-teman dari TNI-Polri itu memback-up dia. Dia tidak boleh terbalik," tutupnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)