Pilkda DKI Tetap Digelar 2022, Anis Baswedan Maju Lagi, Risma Siap Jadi Penandatang Berat
Draf tersebut juga menjelaskan, bahwa Pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala
Draf revisi ini memisahkan antara Pemilihan Nasional dan Pemilihan Daerah.
Baca juga: Lama Menghilang, Pengaren Cendana Muncul Langsung Gugat Pemerintah dan Perusahaan Kakaknya
Baca juga: Sudah 2 Tahun Menikah, Syarini Tak Kunjung Hamil, Reino Barack Tiba-tiba Ungkap Hal Ini
Baca juga: Otak Mbak You Dianggap Tak Beres,Corbuzier & Gus Miftah Bingung AdaOrang Ngaku DinikahiSiluman Ular
Pemilihan Nasional terdiri dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif (DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota). Sedangkan Pemilihan Daerah, terdiri dari pemilihan gubernur-wakil gubernur, wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati.
Hal tersebut berbeda dengan ketentuan di UU sebelumnya. Yang mana, pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden di 2024.
Dalam draf revisi tersebut, Pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017, demikian dikutip dari Surya.
Sedangkan daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, akan menggelar pemilihan pada 2023.
Daerah yang baru melaksanakan Pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.
Bagi kepala daerah yang selesai masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027.
Draf tersebut juga menjelaskan, bahwa Pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala daerah serentak di tahun tersebut.
Pasal 734 Ayat (1) menjelaskan, Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027 dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem, Willy Aditya mengungkapkan, bahwa penggabungan antara Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah tak bisa serentak dalam setahun. Sebab, mempertimbangkan banyak hal. Termasuk, pemilih dan penyelenggara.
"Ada tiga aspek pemilihan: peserta, pemilih, penyelenggara. Tidak mungkin, hanya satu aspek saja," kata Willy dikutip dari laman resmi NasDem.
Pilkada DKI 2022
Mengacu pada draft revisi tersebut, Pilkada DKI Jakarta kemungkinan akan tetap dilaksanakan pada 2022, dimana saat itu Gubernur Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatan lima tahun.
Di sisi lain, ia disebut-sebut sebagai salah satu tokoh terkuat yang bakal meramaikan bursa calon presiden (capres) 2024.