Breaking News

Lama Menghilang, Pengaren Cendana Muncul Langsung Gugat Pemerintah dan Perusahaan Kakaknya  

Putra bungsui mendiang Presiden Soeharto, Tommy Soeharto yang sering disebut pangeran cendana lama menghilang dari layar kaca

Editor: Alfred Dama
via foto kitagrid.id
Mayangsari ketika bersama keluarga Cendana, Tommy Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Tutut Soeharto, Mamiek Soeharto 

Lama Menghilang, Pengaren Cendana Muncul Langsung Gugat Pemerintah dan Perusahaan Kakaknya  

POS KUPANG.COM -- Putra bungsui mendiang Presiden Soeharto, Tommy Soeharto yang sering disebut pangeran cendana lama menghilang dari layar kaca

Namun saat muncul, Tommy yang doanggap anak paling kesayangan Soeharto dan Tien Soeharto itu langsung menggugat pemerintah dan sang kakak

Tommy Soeharto, anak Presiden ke-2 RI Soeharto saat menjadi narasumber dalam Narasi TV bersama Najwa Shihab.

Tommy Soeharto, anak Presiden ke-2 RI Soeharto saat menjadi narasumber dalam Narasi TV bersama Najwa Shihab. (dok. Narasi TV)

 Sudah jarang tersorot kamera, putra bungsu Soeharto mendadak gugat perusahaan milik kakaknya sendiri, ada apa?

Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lantaran bengunan miliknya terkena proyek Tol Depok-Antasari ( Tol Desari).

Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Seluruh aset milik Tommy Soeharto yang terkena proyek Tol Desari berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan atas nama Hutomo Mandala Putra dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tommy Soeharto merasa keberatan dengan proyek tersebut karena tanah dan bangunan miliknya ikut tergusur.

Ia menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56,67 miliar.

Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:

- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved