Pilkda DKI Tetap Digelar 2022, Anis Baswedan Maju Lagi, Risma Siap Jadi Penandatang Berat
Draf tersebut juga menjelaskan, bahwa Pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala
Pilkda DKI Tetap Digelar 2022, Anis Baswedan Maju Lagi, Risma Siap Jadi Penandatang Berat
POS KUPANG.COM -- Pendukung Anies Baswedan sempat ketar-ketir mengenai adanya isu mengenai Pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta akan disamakan dengan Pilpres 2024
Sebab, bila hal itu terjadi maka kemungkinan besaar pamor Anies Baswedan akan meredup sebelum 2024 lantaran tak memegang jabatan apapun
Namun rencana mengenai Pilgub dilaksanakan tetap pada tahun 2022 maka Anies berpeluang maju mencalon diri degan harapan menang
Namun kehadira n Tri rismaharini di Jakarta yang kini menjabat Menteri Sosial , kemungkinan akan menjadi jagoan PDI-P untuk menantang Anies di Pilgub 2022.
Setelah menanti kepastian, akhirnya pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah kemungkinan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
Hal tersebut berdasarkan draf revisi undang-undang (RUU) pemilu dan pilkada mengatur jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.
Seperti diketahui, KPU sempat menjadwalkan digelar pada November 2024 serentak dengan pilkada lain. Namun, jadwal pelaksanaan tersebut digugat oleh pegiat pemilu seperti Perludem ke MK.
Perludem mendorong agar Pilgub DKI bisa diselenggarakan pada tahun 2022.
KPU merujuk pada aturan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Pada pasal 201 mengamanatkan Pilkada Serentak disatukan pada 2024, termasuk Pilkada DKI Jakarta. Aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022
Dengan adanya aturan itu, jabatan-jabatan tersebut akan kosong selama 2 tahun karena masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2022.
Demi mengisi kekosongan, diangkatlah penjabat gubernur, bupati dan Wali kota sampai terpilih kepada daerah baru pada Pilkada 2024.
Saat ini sedang berlangsung revisi UU Pemilu untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.
Dalam pembahasan tersebut, akan dibahas format dan waktu pelaksanaan pilkada serentak yang ideal.