Camat Damianus Bersama Forkopincam Kembali Lakukan Penegakan Prokes di Pasar Iteng

terutama bagi para penjual dan pembeli di Pasar Iteng  senantiasa mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan covid 19 di Pasar Iteng. 

Camat Damianus Bersama Forkopincam Kembali Lakukan Penegakan Prokes di Pasar Iteng

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kecamatan Satar Mese bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) dan Pemerintah Desa Iteng kembali melakukan kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pasar Iteng, Desa Iteng, Sabtu (23/1/2021).

Camat Satar Mese, Damianus Arjo, SSTP, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menghimbau kepada masyarakat terutama bagi para penjual dan pembeli di Pasar Iteng  senantiasa mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dikatakan Camat Damianus, mengingat kasus Positif Rapid Antigen semakin meningkat di Kecamatan Satar Mese.

Dimana sampai saat ini belum ada kasus positif Covid-19 berdasarkan hasil Laboratorium tes PCR, namun yang positif Rapid Antigen sudah 15 orang dengan rincian, Puskemas Iteng sebanyak 11 orang dengan rincian 4 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) dan 7 masyarakat umum atau yang kontak erat dengan yang posiitf Rapid Antigen.

Selain itu, Puskesmas Ponggeok sebanyak 4 orang positif Rapid Antigen dengan rincian 2 tenaga Kesehatan dan 2 masyarakat umum.  

Karena itu, demi menekan laju penularan virus Corona itu, kata Camat Damianus, pihaknya mengambil sejumlah langkah dan mengimbau kepada masyarakat yakni pertama, melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di tempat umum seperti pasar dan tempat umum lainya.

Adapun Protokol Kesehatan dengan menjalankan 5 M yakni memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Menghindari Mobilitas yang tidak Perlu.

Kedua, dengan melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti pesta baik pesta kumpul kope, pesta nikah, pesta sekolah dan sejumlah kegiatan pesta lain yang mengumpulkan banyak massa.

Dan ketiga melakukan tracing bagi yang kontak erat dengan yang hasil pemeriksaan rapid antigen positif.

Baca juga: Waspada! Di Kabupaten Belu Tambah 50 Kasus Positif Covid-19

Baca juga: Paslon IE-RAI Harus Membuka diri Terima Masukan

Baca juga: Dubes Jinangkung : Wartawan Harus Dorong Persatuan Untuk Atasi Covid

Baca juga: Update Covid-19 Mabar : 152 Pasien Positif Covid-19 Jalani Isolasi 

Dikatakan Camat Damianus, dalam kegiatan itu juga masih ditemukan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya adalah tidak memakai masker. Karena itu, untuk memberikan efek jera dikenakan sanksi berupa push up dan teguran. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved