Pilpres RI 2024

Rizal Ramli Sebut Hakim Mahkamah Konstitusi Tidak Paham Prinsip Demokrasi dan Konstitusi, Kok Bisa?

Rizal Ramli Sebut Hakim Mahkamah Konstitusi Tidak Paham Prinsip Demokrasi dan Konstitusi, Kok Bisa?

Editor: Gordy Donofan
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Ekonom senior Rizal Ramli 

Rizal Ramli Sebut Hakim Mahkamah Konstitusi Tidak Paham Prinsip Demokrasi dan Konstitusi, Kok Bisa?

POS-KUPANG.COM -- Rizal Ramli Sebut Hakim Mahkamah Konstitusi Tidak Paham Prinsip Demokrasi dan Konstitusi, Kok Bisa?

Rizal Ramli menilai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memahami prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.

Akibatnya, putusan hakim MK terkait presidential threshold justru bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip dasar demokrasi.

Baca juga: Pesawat Pembom China Terbang di Langit Taiwan, Pasukan Taipei Langsung Siaga, Rudal Disiapkan

Baca juga: UPDATE KODE REDEEM Free Fire FF Terbaru 24 Januari 2021, Buruan Klaim Kode Redeem FF Terbaru

Baca juga: Tentara Amerika Serikat Terus Berada di Laut China Selatan, Beijing Beri Peringatan Keras, Ada Apa?

Rizal Ramli juga menilai para anggota hakim MK kurang baca.

"Wong tidak ada pembatasan Threshold 20% untuk Calon Presien, Gubernur dan Bupati di UUD 45," ujar Rizal Ramli melalui akun twitternya, Minggu (24/1/2021) sore ini.

Cuitan Rizal Ramli itu mengomentari putusan MK yang menolak gugatan presidential threshold  20 persen yang ia lakukan.

Putusan hakim MK tersebut, dalam pandangan Rizal Ramli, juga hanya akan melanggengkan oligarki dan demokrasi kriminal.

@RamliRizal:  Hakim2 MK @officialMKRI kurang banyak baca, tidak prinsip2 demokrasi dan UUD45. Wong tidak ada pembatasan Threshold 20% untuk Calon Presien, Gubernur dan Bupati di UUD45. Hakim2 MK hanya melanggengkan oligarki dan demokrasi kriminal   @RadioElshinta

Di dunia, kata Rizal Ramli, ada 48 negara yang menggunakan sistem pemilihan dua tahap, seperti Indonesia.

Tetapi, hanya Indonesia yang memberlakukan aturan presidential threshold.

Rizal juga mengingatkan pendapat pakar konstitusi bahwa hakim MK bisa membuat terobosan hukum.

@RamliRizal 1j: Peneliti Konstitusi (Pusako) Ari Wirya Dinata: Mahkamah Konsitusi (MK) harusnya cermat thd gugatan Rizal Ramli atas ambang batas (PT) 20%. Sebab, para hakim MK terikat asas lus curia novit, yakni hakim MK harus menggali perkembangan hukum. @officialMKRI

Sebelumnya Rizal Ramli mengatakan, maksud gugatannya ke MK adalah untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas, bukan pemimpin sekelas gorong-gorong.

"Kita ingin hapuskan (presidential threshold-Red) jadi nol, sehingga siapa pun putra putri Indonesia terbaik bisa jadi bupati, bisa jadi gubernur, bisa jadi Presiden. Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur. Hancur enggak nih republik?" ucapnya saat mengajukan gugatan ke MK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved